Menakar Sejauh Mana Sertifikasi RSPO Memberikan Manfaat bagi Petani Kelapa Sawit

Menakar Sejauh Mana Sertifikasi RSPO Memberikan Manfaat bagi Petani Kelapa Sawit

Ekonomi | sindonews | Selasa, 3 November 2026 - 13:02
share

Serikat Petani Kelapa Sawit (SPKS) mengkritik sistem sertifikasi dan perdagangan kredit Roundtable on Sustainable Palm Oil (RSPO) yang dinilai belum mampu memberikan manfaat ekonomi yang layak bagi petani kelapa sawit swadaya. Di tengah pertumbuhan jumlah petani dan luas kebun bersertifikat, persoalan penyerapan kredit, rendahnya pendapatan kelompok, dan terbatasnya akses ke rantai pasok fisik belum terselesaikan.

Serikat petani sawit menilai RSPO tidak seharusnya terus mendorong pertumbuhan sertifikasi tanpa terlebih dahulu memastikan bahwa pasar mampu menyerap produk dan kredit yang dihasilkan petani. Sertifikasi tidak boleh berhenti pada pemenuhan standar dan penambahan jumlah anggota bersertifikat, sementara petani harus menanggung biaya, kewajiban, dan risiko tanpa kepastian manfaat ekonomi.

Hasil Kajian SPKS 2026 dirilis pada tanggal 2 November 2026 melalui website resmi memperlihatkan persoalan tersebut secara nyata. Sepanjang 2023–2024, jumlah kelompok petani yang menjual kredit RSPO meningkat 36, dari 85 menjadi 116 kelompok. Namun, volume kredit yang terjual hanya meningkat 9, dari 261.792 ton menjadi 284.188 ton.

Baca Juga: RSPO Memperkuat Standar Ketat, Toleransi Nol terhadap Pembakaran

Pada periode yang sama, total pendapatan kelompok justru turun 7, dari USD7 juta menjadi USD6,5 juta. Rata-rata pendapatan setiap kelompok penjual kredit merosot sekitar sepertiga, dari USD82.400 menjadi USD56.000, sementara rata-rata volume kredit per kelompok turun sekitar 20n, dari sekitar 3.080 ton menjadi sekitar 2.450 ton.

Ketua Umum SPKS, Sabarudin menegaskan, bahwa kondisi tersebut menunjukkan adanya persoalan mendasar dalam sistem pasar sertifikasi RSPO.“RSPO tidak bisa terus membanggakan pertumbuhan jumlah petani dan luas kebun bersertifikat jika pada saat yang sama pendapatan kelompok petani justru menurun. Petani sudah mengeluarkan biaya, tenaga, dan waktu untuk memenuhi standar RSPO. Namun, ketika kredit yang mereka hasilkan tidak terserap secara memadai, petani justru menanggung risiko dari sistem yang seharusnya memberikan manfaat bagi mereka. Ini menunjukkan bahwa pertumbuhan sertifikasi belum diimbangi dengan tanggung jawab pasar,” tegas Sabarudin.

Persoalan ini juga terlihat dalam data Annual Communications of Progress (ACOP) RSPO 2024. Sekitar 68 penjualan petani swadaya, setara dengan 1,3 juta ton tandan buah segar (TBS), masih bergantung pada mekanisme kredit dan bukan penjualan produk bersertifikat secara fisik.

Sementara itu, sebuah studi yang dilakukan atas penugasan RSPO menemukan bahwa 29 dari 84 kelompok petani yang disurvei di Indonesia tidak memiliki akses ke pabrik kelapa sawit bersertifikat RSPO di sekitar wilayah mereka. Baca Juga: Sertifikasi RSPO Kunci Akses Pasar dan Penguatan Petani Sawit SwadayaBagi SPKS, kondisi ini memperlihatkan bahwa sistem sertifikasi RSPO belum berhasil menghubungkan sebagian petani dengan rantai pasok fisik yang bersertifikat. Banyak petani masih menjual TBS sebagai produk konvensional, sedangkan manfaat sertifikasi diperoleh secara terpisah melalui penjualan kredit dengan skema Book and Claim.

Artinya, perusahaan dapat membeli kredit sebagai bagian dari komitmen keberlanjutannya tanpa harus membeli produk fisik dari petani yang menghasilkan kredit tersebut. SPKS mempertanyakan sejauh mana mekanisme ini benar-benar memberikan manfaat bagi petani jika tidak disertai kepastian penyerapan kredit dan akses ke pasar fisik. Petani telah memenuhi standar, tetapi hubungan antara sertifikasi yang mereka jalani dan permintaan nyata dari perusahaan masih lemah. Selain persoalan penyerapan pasar, SPKS juga menyoroti lemahnya transparansi harga dan perdagangan kredit. Data RSPO yang diterima SPKS menunjukkan harga sekitar USD7,5 per kredit.

Namun, informasi yang dihimpun SPKS dari kelompok petani di lapangan menyebut petani hanya menerima paling banyak sekitar USD2. Perbedaan tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai bagaimana harga ditentukan, berapa besar biaya dan margin perantara, serta berapa nilai bersih yang benar-benar diterima kelompok petani.

“Tidak boleh ada ketimpangan informasi dalam perdagangan kredit yang justru merugikan petani. Petani berhak mengetahui berapa harga kredit yang dibayar pembeli, berapa bagian yang diterima perantara, dan berapa pendapatan bersih yang masuk ke kelompok. RSPO harus memastikan perdagangan kredit berlangsung transparan dan tidak membiarkan petani berada pada posisi yang lemah dalam transaksi,” lanjut Sabarudin.

Risiko Petani keluar dari Sertifikasi

SPKS juga mengingatkan risiko lain yang menyertai kondisi ini, yaitu petani keluar dari sertifikasi (dropout). Mempertahankan sertifikat menuntut biaya dan kerja yang berulang, antara lain audit, pengelolaan sistem kendali internal kelompok, dan pemenuhan standar di kebun.

Jika pendapatan kelompok menurun dan hasil penjualan kredit tidak sebanding dengan beban tersebut, alasan petani untuk mempertahankan sertifikatnya ikut melemah. Kelompok yang memilih tidak memperpanjang sertifikat akan menghapus investasi yang telah dikeluarkan petani, lembaga pendamping, dan RSPO selama bertahun-tahun.

SPKS menilai angka pertumbuhan sertifikasi dapat menutupi persoalan ini. Penambahan kelompok baru belum bisa disebut keberhasilan jika kelompok yang sudah bersertifikat tidak bertahan dalam sistem. Karena itu, SPKS meminta RSPO melacak dan membuka data kelompok petani yang sertifikatnya ditangguhkan, dicabut, atau tidak diperpanjang, lengkap dengan alasannya.

Tuntutan dan Usulan SPKS

SPKS menilai persoalan ini tidak cukup diselesaikan melalui program pendampingan atau peningkatan kapasitas petani. RSPO dan perusahaan anggotanya harus mengambil tanggung jawab lebih besar dalam membangun permintaan pasar. "Karena itu, SPKS mendesak RSPO untuk memperluas pembelian produk fisik petani melalui kemitraan koperasi dengan pabrik bersertifikat, meningkatkan komitmen pembelian kredit melalui skema Shared Responsibility, serta membuka data penerbitan, penjualan, stok kredit yang belum terserap, harga, dan pendapatan kelompok petani," terangnya.

SPKS juga meminta RSPO memperjelas pengaturan terhadap perantara perdagangan kredit, termasuk keterbukaan biaya dan margin, serta memastikan kelompok petani memperoleh informasi dan kontrak transaksi yang dapat mereka pahami.

Dukungan melalui RSPO Smallholder Support Fund juga perlu diperkuat agar tidak hanya membantu petani memenuhi persyaratan sertifikasi, tetapi turut membuka akses terhadap legalitas, peningkatan produktivitas, penguatan kelembagaan, pembiayaan, dan pasar.

Sebagai langkah korektif, SPKS mengusulkan moratorium sementara dan bersyarat terhadap sertifikasi kelompok petani swadaya baru. Usulan ini didasarkan pada kebutuhan untuk membenahi sistem pasar dan memastikan kredit yang dihasilkan kelompok yang telah tersertifikasi dapat terserap dengan lebih baik.

Moratorium harus disertai target dan indikator yang terukur, termasuk penurunan stok kredit yang tidak terserap, peningkatan pendapatan kelompok, transparansi perdagangan, perluasan akses petani ke rantai pasok fisik, serta menurunnya jumlah kelompok yang keluar dari sertifikasi.Usulan tersebut tidak dimaksudkan untuk membatalkan sertifikat yang telah dimiliki petani, menghentikan penjualan kredit kelompok yang sudah berjalan, ataupun menghambat kelompok yang sedang menjalani proses sertifikasi.

SPKS menegaskan bahwa pembatasan sementara ini merupakan langkah korektif agar pertumbuhan sertifikasi tidak semakin memperbesar ketimpangan antara kewajiban petani dan manfaat ekonomi yang mereka terima.

SPKS berharap Roundtable Conference on Sustainable Palm Oil (RT2026) di Jakarta pada 3–4 November 2026 menjadi momentum bagi RSPO dan perusahaan anggotanya untuk menjawab persoalan tersebut secara terbuka. RSPO perlu menunjukkan komitmen nyata dalam memperbaiki pasar, bukan hanya mempertahankan pertumbuhan angka sertifikasi.

Bagi SPKS, keberhasilan sistem sertifikasi tidak dapat diukur hanya dari bertambahnya jumlah petani dan luas kebun bersertifikat. Ukuran keberhasilannya juga harus mencakup kepastian pasar, peningkatan pendapatan petani, transparansi perdagangan, dan keterlibatan petani dalam rantai pasok fisik yang berkelanjutan.

“RSPO harus membuktikan bahwa sertifikasi benar-benar membawa perubahan bagi kehidupan petani. Jangan sampai petani hanya diminta memenuhi standar dan menjadi bagian dari klaim keberlanjutan perusahaan, tetapi ketika menyangkut pasar dan manfaat ekonomi, mereka justru ditinggalkan. Jika RSPO ingin membangun sistem sawit berkelanjutan yang adil, maka tanggung jawab terhadap kesejahteraan petani harus diwujudkan melalui pasar yang nyata, transparan, dan menguntungkan petani,” tutup Sabarudin.

Topik Menarik