Pemilihan Kepala Daerah Tanpa Wakil Kepala Daerah
GAGASAN Pemilihan Kepada Daerah (Pilkada) tanpa Pemilihan Wakil Kepala Daerah kembali mengemuka seiring dengan rencana perubahan sistem pemilihan umum (Pemilu).Ada beberapa catatan yang perlu dipertimbangkan berkenaan dengan gagasan tersebut.
Pemilihan kepala daerah (Pilkada) yang meliputi pemilihan gubernur, bupati, dan walikota merupakan bagian penting dari sistem demokrasi yang memungkinkan warga negara untuk memiliki suara langsung dalam memilih pemimpin di daerah.
Pemilihan kepala daerah juga memainkan peran penting dalam membentuk pemerintahan dan pembangunan di daerah provinsi, kabupaten, dan kota.
Konstitusionalitas Pilkada
Pemilihan kepala daerah sebagai salah satu pilar demokrasi sejatinya merupakan proses politik untuk mengejawantahkan prinsip kedaulatan rakyat dalam penyelenggaraan pemerintahan di daerah. Prinsip kedaulatan rakyat tersebut sebagaimana ditegaskan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI Tahun 1945), yaitu “Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar”.Pemilihan kepala daerah sebagai salah satu bentuk pelaksanaan kedaulatan rakyat diselenggarakan untuk memilih gubernur, bupati, dan wali kota. Dalam Pasal 18 ayat (4) UUD NRI Tahun 1945 menyatakan "Gubernur, Bupati, dan Wali kota masing-masing sebagai kepala pemerintah daerah provinsi, kabupaten, kota dipilih secara demokratis".
Sebagai kepala pemerintah daerah, UUD NRI Tahun 1945 menegaskan gubernur, bupati, dan wali kota dipilih secara demokratis. Pemilihan kepala daerah secara demokratis dan langsung oleh masyarakat sebagai wujud nyata kedaulatan rakyat, di mana warga negara memilih pemimpin di daerah secara langsung sebagai upaya untuk memperkuat legitimasi terhadap kepala daerah.
Pilkada dan Wakada (H2)
Pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah (Wakada) dalam satu paket diselenggarakan dalam rangka mewujudkan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil walikota yang demokratis. Hal tersebut ditegaskan dalam Undang-Undang tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (UU 8/2015) yang menyatakan “Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang selanjutnya disebut Pemilihan adalah pelaksanaan kedaulatan rakyat di wilayah provinsi dan kabupaten/kota untuk memilih Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota secara langsung dan demokratis.” Artinya Pilkada diselenggarakan untuk memilih gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta wali kota dan wakil wali kota dalam satu paket, baik untuk daerah provinsi, kabupaten, maupun untuk daerah kota, sebagai kepala daerah. Di samping itu, kepala daerah dan wakil kepala daerah mempunyai tugas, wewenang, dan kewajiban diatur dalam peraturan perundang-undangan.Pengaturan tersebut sebagai bentuk mengejawantahkan pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota yang dilaksanakan secara demokratis sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 18 ayat (4) UUD NRI Tahun 1945.
Oleh karenanya untuk menjamin pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, dan walikota dan wakil walikota dilaksanakan secara demokratis sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 18 ayat (4) UUD NRI Tahun 1945 maka kedaulatan rakyat serta demokrasi dari rakyat, oleh rakyat, dan untuk rakyat wajib dihormati sebagai syarat utama pelaksanaan pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah.
Pemilihan yang Demokratis
Sebagaimana telah ditegaskan dalam UUD NRI Tahun 1945, gubernur, bupati, dan wali kota masing-masing sebagai kepala pemerintah daerah provinsi, kabupaten, kota dipilih secara demokratis. Artinya sebagai kepala pemerintah daerah, gubernur, bupati, dan wali kota secara konstitusional dipilih secara demokratis, yang saat dipilih secara langsung oleh warga negara atau masyarakat di daerah.Sedangkan ihwal pemilihan Kada dan Wakada dalam satu paket ditegaskan dalam Undang-Undang tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. Apabila gagasan Pilkada tanpa Wakada akan direalisasikan maka harus ada kejelasan dalam pemilihan (rekrutmen) dan tugas dari Wakada.
Wakil kepala daerah tidak hanya sebagai pelengkap unsur pimpinan di daerah tetapi juga bagaimana peran Wakada dalam penyelenggaraan pemerintahan di daerah, sehingga sistem pemilihan (rekrutmen) dan tugas Wakada harus diatur secara tegas. Ada dua hal yang perlu dipertimbangkan dalam pemilihan (rekrutmen) Wakada. Pertama, pemilihan Wakada dilakukan secara demokratis dengan melibatkan unsur dan tokoh masyarakat. Sistem pemilihan Wakada dimaksud bertujuan untuk mendapatkan legitimasi publik atau masyarakat di daerah.
Kedua, ada uji publik bagi calon Wakada, dalam bentuk pengujian kompetensi dan integritas yang dilaksanakan secara terbuka oleh panitia seleksi yang bersifat ad hoc. Di samping itu, adanya pembagian tugas yang jelas antara Kada dan Wakada yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Dengan mempertimbangkan hal-hal tersebut maka jika gagasan Pilkada tanpa Wakada direalisasikan diharapkan akan mendapatkan calon Wakada yang berkompeten serta memperoleh dukungan yang kuat dari masyarakat di daerah.









