Sikapi Putusan MA soal Suket Ijazah SMA Gibran Tak Sah, Sekjen NasDem: Tunggu Setelah DPR Ngantor Lagi

Sikapi Putusan MA soal Suket Ijazah SMA Gibran Tak Sah, Sekjen NasDem: Tunggu Setelah DPR Ngantor Lagi

Nasional | sindonews | Senin, 2 November 2026 - 06:27
share

Sikapi putusan Mahkamah Agung (MA) terkait surat keterangan (suket) penyetaraan ijazah SMA Wapres Gibran Rakabuming Raka yang dinyatakan tak sah, Partai NasDem bakal mengambil keputusan usai reses DPR. Oleh karena itu, publik diminta menunggu sikap resmi tersebut.

"Tunggu aja sikap nasDem setelah reses DPR," kata Sekjen Partai NasDem, Hermawi Taslim saat dihubungi, dikutip Senin (2/10/2026).

Baca juga: Jimly Respons Putusan MA soal Ijazah Gibran, Singgung Peluang Pemakzulan

Hermawi memastikan, Partai NasDem akan mengambil sikap setelah DPR memasuki masa sidang kembali.

"Setelah DPR ngantor lagi," pungkas Hermawi.

Sekedar informasi, MA mengabulkan seluruh permohonan kasasi yang diajukan HM Subhan Palal terkait gugatan keabsahan surat keterangan (suket) penyetaraan ijazah SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

Baca juga: Putusan MA soal Suket Ijazah Gibran, Hasto: Tak Ada Kebohongan yang Abadi

Putusan itu menyatakan Surat Keterangan Penyetaraan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 milik Gibran batal demi hukum. Putusan tersebut diterbitkan melalui e-Court pada Jumat (30/10/2026) dengan nomor perkara 742 K/TUN/2026.

"Kabul kasasi, batal putusan judex facti, adili sendiri: kabul gugatan penggugat seluruhnya," bunyi putusan sebagaimana dikutip dari laman Kepaniteraan MA, Jumat (30/10/2026).

Adapun majelis hakim yang mengadili kasasi tersebut yakni Yulius selaku Ketua Majelis dengan masing-masing anggota Mahfuh Effendi dan Hari Sugiharto.

Topik Menarik