Apresiasi Penggerebekan Kampung Bahari, Pengamat Ungkap 3 Strategi Tangani Narkoba

Apresiasi Penggerebekan Kampung Bahari, Pengamat Ungkap 3 Strategi Tangani Narkoba

Nasional | sindonews | Senin, 2 November 2026 - 07:17
share

Tim gabungan Polda Metro Jaya, Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Utara, Brimob Polri, serta Badan Narkotika Nasional (BNN) menggerebek sarang narkoba di Kampung Bahari, Tanjung Priok, Jakarta Utara, pada Minggu pagi, 1 November 2026.

Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Adhe Hariadi mengatakan, operasi dimulai sekitar pukul 05.30 WIB dengan melibatkan 1.816 personel dari Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, BNN, Bareskrim Polri, Brimob, dan Polres Metro Jakarta Utara.

Baca juga: Cegah Peredaran Narkoba, Kapolda Metro Jaya Minta Kampung Bahari Ditata

Ratusan personel gabungan tersebut menggunakan KRL Commuter Line dari Stasiun Tanjung Priok menuju Kampung Bahari dan Kampung Muara Bahari agar kedatangan mereka tidak terendus atau bocor oleh para pelaku.

Pengamat militer dan intelijen Susaningtyas Nefo Handayani Kertopati mengatakan, hal ini pantas diapresiasi. Anggota Polri yang terlibat saat itu mengambil risiko tinggi karena daerah itu memang sudah lama jadi sarang Narkoba.

"Ke depan penanganan narkoba harus didukung warga masyarakat secara massive juga," kata Nuning, panggilan akrabnya, Senin (2/11/2026).

Baca juga: Gerebek Kampung Bahari, Polisi Tangkap 4 Orang dan Sita Mesin Cetak Ekstasi

Mantan anggota Komisi I DPR ini mengungkap penanganan narkoba yang tepat agar masyarakat sehat membutuhkan pendekatan yang komprehensif, mulai dari pencegahan, pengobatan, hingga penegakan hukum, yang didukung melalui layanan dari BNN.

Menurut Nuning, ada tiga pendekatan dalam penanganan peredaran narkoba. Pertama, pendekatan pencegahan atau promotif dan preventif melalui edukasi dini. "Memberikan pemahaman kepada anak-anak dan remaja tentang bahaya narkoba di rumah dan sekolah," ucapnya.

Selain itu melakukan penguatan keluarga dengan membangun komunikasi yang terbuka, harmonis, serta saling percaya antara orang tua dan anak.

"Termasuk lingkungan positif yakni mendorong kegiatan bermanfaat seperti olahraga, seni, dan komunitas positif bagi generasi muda," ujarnya.

Kedua, pendekatan kuratif dan rehabilitatif bagi pengguna melalui wajib lapor. Di mana pecandu atau keluarga dapat melapor ke Institusi Penerima Wajib Lapor (IPWL) seperti puskesmas atau rumah sakit, atau mendaftar melalui situs resmi Sistem Informasi Rehabilitasi Indonesia (SIRENA) BNN.

Selain itu, detoksifikasi dan medis guna menghentikan pemakaian secara total dengan pendampingan dokter untuk meredakan gejala putus obat (sakau) serta stabilisasi fisik dan mental. "Terapi psikologis dan sosial dengan menerapkan Terapi Perilaku Kognitif (CBT), konseling individu, serta bimbingan kerohanian agar pecandu siap kembali hidup normal di masyarakat," katanya.

Ketiga, pendekatan represif atau penegakan hukum. Menurut Nuning, penindakan tegas ini adalah menindak secara hukum para bandar, produsen, dan jaringan pengedar narkoba untuk memutus rantai pasokan.

"Keadilan Restoratif yakni membedakan perlakuan antara bandar (dihukum berat) dan korban penyalahgunaan (diarahkan ke rehabilitasi)," paparnya.

Topik Menarik