Said Didu Soroti Sikap 8 Parpol di DPR soal Polemik Ijazah Gibran, Golkar dan Nasdem Jadi Perhatian

Said Didu Soroti Sikap 8 Parpol di DPR soal Polemik Ijazah Gibran, Golkar dan Nasdem Jadi Perhatian

Nasional | sindonews | Senin, 2 November 2026 - 06:59
share

Analis Kebijakan Publik M Said Didu menyoroti sikap delapan partai politik di DPR terkait tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan Mahkamah Agung (MA) mengenai persoalan ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Melalui pernyataannya di media sosial X (sebelumnya Twitter) @msaid_didu, Said Didu memetakan sikap delapan partai politik, yakni PKS, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Demokrat, Gerindra, Golkar, PKB, PAN, dan Nasdem.

Menurut Said Didu, empat partai, yaitu PKS, PDIP, Partai Demokrat, dan Gerindra, telah menunjukkan sikap terkait perlunya tindak lanjut atas persoalan tersebut. “4 (empat) Partai, yaitu @PKSejahtera, @PDI_Perjuangan, @PDemokrat, dan @Gerindra sudah tegas bahwa setelah putusan MK dan MA tentang ijazah Wapres @gibran_tweet sudah nyatakan sikap utk proses lebih lanjut keputusan tersebut,” katanya dikutip Senin (2/11/2026).

Sementara itu, empat partai lainnya, yakni Golkar, PKB, PAN, dan NasDem, dinilai belum menyampaikan sikap yang tegas. Said Didu juga menyampaikan sejumlah dugaan mengenai faktor yang mungkin memengaruhi sikap partai-partai tersebut.

Baca juga: Soal Mundurkan Gibran di DPR, Wasekjen Demokrat: Mari Bersama Kita Tunggu

Ia mengaitkan sikap Partai Golkar dengan kedekatan Ketua Umum Bahlil Lahadalia dengan Presiden Joko Widodo dan Gibran. Sementara itu, terhadap PKB dan PAN, Said Didu menyinggung sikap politik para ketua umum partai tersebut pada masa lalu yang pernah mengusulkan perpanjangan masa jabatan Presiden Joko Widodo (Jokowi) menjadi tiga periode.

“Partai Nasdem sepertinya lebih condong akan membela Gibran - tergambar dari pernyataan tokoh-tokoh Nasdem yang mendukung Gibran dan Jokowi, terutama Ibu Irma Chaniago yang selalu pasang badan membela Jokowi dan Gibran,” ungkapnya.

Berdasarkan pemetaan tersebut, Said Didu memperkirakan Golkar dan Nasdem akan menjadi dua partai yang mengambil posisi kuat dalam membela Gibran apabila persoalan ini berlanjut ke pembahasan politik di DPR.

Diketahui sebelumnya, Mahkamah Konstitusi (MK) sudah memutus perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 terkait ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. MK menyatakan tidak dapat menerima atau Niet Ontvankelijke Verklaard (NO) gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan Denny Indrayana bersama 11 pemohon lainnya.

Namun, MK tidak menemukan atau mendapatkan bukti meyakinkan yang dapat menunjukkan Gibran Rakabuming Raka memiliki ijazah/sertifikat/diploma di luar negeri yang dapat dijadikan dasar untuk disetarakan dengan berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat sebagaimana dimaksud dalam norma Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf l UU Pemilu. Mahkamah tidak dapat membatalkan atau mendiskualifikasi Gibran Rakabuming Raka dalam posisinya sebagai Wakil Presiden sebagaimana yang dimohonkan dalam petitum para Pemohon. Mahkamah juga menilai perkara yang diajukan oleh para Pemohon secara substansial tidak tepat lagi dimasukkan dalam rezim penyelesaian sengketa hasil pemilu presiden dan wakil presiden, karena secara faktual Gibran Rakabuming Raka tidak lagi menyandang status sebagai calon wakil presiden dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024.

Status calon tersebut berakhir ketika calon terpilih dilantik dan diambil sumpahnya sebagai Wakil Presiden pada tanggal 20 Oktober 2024, yang sekaligus menjadi penanda berakhirnya tahapan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024.

Dengan demikian, menurut Mahkamah, berkenaan dengan tidak adanya ijazah/sertifikat/diploma di luar negeri yang dijadikan sebagai dasar untuk disetarakan dengan berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat, secara substansial menjadi ranah lembaga yang memiliki kewenangan untuk menilai keabsahan dan keterpenuhan syarat calon presiden dan calon wakil presiden sebagaimana diatur dalam UUD NRI Tahun 1945.

Sementara itu, Mahkamah Agung melalui putusan kasasi Nomor 742 K/TUN/2026 tertanggal 30 Oktober 2026 menyatakan Surat Keterangan (Suket) Penyetaraan Ijazah SMA milik Gibran tidak sah dan batal demi hukum. Perkembangan tersebut memunculkan kembali perdebatan mengenai kemungkinan tindak lanjut melalui jalur politik dan mekanisme konstitusional di DPR.

Publik kini menantikan bagaimana sikap masing-masing fraksi di DPR dalam menyikapi perkembangan putusan MK dan MA tersebut, serta apakah persoalan ini akan berlanjut ke pembahasan politik dan konstitusional di parlemen.

Topik Menarik