Sikapi Putusan MK, PAHSTI: Hak Imunitas Advokat Harus Dimaknai secara Sistematis
Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 353/PUU-XXIV/2026 dinilai belum menjawab apa indikator dan mekanisme objektif untuk menilai "iktikad baik" advokat dalam menjalankan tugas profesinya.
"Persoalan operasional tentang mekanisme penilaian iktikad baik, belum memperoleh jawaban berupa syarat prosedural baru dalam amar putusan ini," ujar Ketua Perhimpunan Ahli Hukum Konstitusi (PAHSTI) Ferdian Sutanto di Jakarta, Minggu (1/11/2026).
Ferdian menjelaskan, pihaknya mengajukan uji materi Pasal 149 ayat (2) Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) terhadap UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pasal tersebut menyatakan "Advokat tidak dapat dituntut secara perdata maupun pidana ketika menjalankan tugas profesinya dengan iktikad baik untuk kepentingan pembelaan klien, baik di dalam maupun di luar pengadilan".
Adapun UUD 1945 yang menjadi batu ujinya adalah Pasal 28D ayat (1) mengenai jaminan kepastian hukum yang adil dan perlakuan yang sama di hadapan hukum, Pasal 28G ayat (1) mengenai perlindungan diri pribadi, kehormatan, martabat, dan rasa aman, serta Pasal 28I ayat (2) mengenai hak untuk bebas dari perlakuan diskriminatif.
Baca juga: Advokat Dinilai Perlu Utamakan Analisis Konteks dalam Menangani PerkaraFerdian mengungkapkan, persoalan konstitusional yang diajukan bukan semata-mata keberadaan hak imunitas advokat, melainkan ketidakjelasan parameter dan mekanisme objektif untuk menentukan terpenuhi atau tidaknya unsur iktikad baik tersebut. "Pemohon meminta agar penuntutan terhadap advokat dalam pelaksanaan tugas profesinya dengan iktikad baik hanya dapat dilakukan setelah adanya putusan atau rekomendasi Dewan Kehormatan Organisasi Advokat," jelasnya.
Namun MK menolak seluruh permohonan Pemohon. Dalam pertimbangan hukumnya, MK menyampaikan beberapa pokok argumentasi. Pertama, hak imunitas advokat tidak dapat dibaca secara terpisah dari Undang-Undang (UU) Advokat. "Mahkamah menilai Pasal 149 ayat (2) KUHAP memiliki substansi yang berkaitan erat dengan Pasal 16 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat," kata Ferdian.
Pasal 16 tersebut telah memperoleh pemaknaan konstitusional melalui Putusan MK Nomor 26/PUU-XI/2013, yang menegaskan perlindungan terhadap advokat dalam menjalankan tugas profesinya dengan iktikad baik, baik di dalam maupun di luar sidang pengadilan.
Lihat video: RKUHAP Bakal Perkuat Peran Advokat, DPR: Advokat Bisa Mendampingi Saksi dan Korban
Kedua, hak imunitas harus berjalan seimbang dengan profesionalitas dan akuntabilitas. Perlindungan terhadap advokat tidak dilepaskan dari kewajiban menjunjung tinggi kode etik dan kehormatan profesi. Pengawasan serta penegakan kode etik dipandang sebagai bagian penting dalam menjaga integritas profesi advokat.Ketiga, pengujian norma harus memperhatikan Putusan MK Nomor 126/PUU-XXIV/2026. Dalam putusan tersebut, UU Advokat dinyatakan inkonstitusional secara bersyarat sepanjang tidak dilakukan perubahan atau penggantian paling lama dua tahun sejak putusan diucapkan. Karena pengaturan profesi advokat sedang diarahkan untuk ditata ulang, MK menilai persoalan konstitusionalitas Pasal 149 ayat (2) KUHAP tidak dapat diperiksa secara parsial, tanpa mempertimbangkan Pasal 16 UU Advokat dan arah pembaruannya. Secara doktrinal, putusan ini menegaskan pentingnya penafsiran sistematis dan harmonis antara KUHAP sebagai hukum acara pidana dan UU Advokat sebagai pengaturan khusus mengenai profesi advokat.
Hak imunitas tidak cukup dipahami hanya sebagai perlindungan dari tuntutan, tetapi harus ditempatkan dalam kerangka pelaksanaan profesi yang beriktikad baik serta sistem pengawasan dan kode etik. Menurut Ferdian, MK memilih pendekatan sistemik dengan mengaitkan norma KUHAP pada pembaruan UU Advokat, alih-alih menetapkan mekanisme Dewan Kehormatan sebagaimana diminta Pemohon.
Konsekuensinya, persoalan operasional tentang mekanisme penilaian iktikad baik belum memperoleh jawaban berupa syarat prosedural baru dalam amar putusan ini. "Catatan tersebut merupakan analisis atas ruang lingkup putusan, bukan pernyataan bahwa Mahkamah menghapus atau menolak keberadaan hak imunitas advokat," papar kuasa hukum advokat Rahmat Aminudin ini.
Merasa Dibatasi Gali Keterangan Saksi, Dokter Tifa Bakal Laporkan Majelis Hakim ke KY hingga DPR
Hak imunitas advokat harus dimaknai secara sistematis, integral, dan harmonis dengan pengaturan profesi advokat, khususnya mengenai iktikad baik, kode etik, pengawasan, dan akuntabilitas profesi. Penilaian konstitusional terhadap perlindungan advokat dalam KUHAP tidak dapat dilepaskan dari pengaturan khusus dalam UU Advokat beserta pemaknaan konstitusional yang telah diberikan MK.
Putusan Nomor 353/PUU-XXIV/2026 mempertahankan keberlakuan Pasal 149 ayat (2) KUHAP dan menegaskan bahwa hak imunitas advokat harus dibaca bersama kerangka hukum profesi advokat. Majelis menolak permohonan bukan karena advokat tidak memiliki hak imunitas, melainkan karena dalil inkonstitusionalitas yang diajukan tidak beralasan menurut hukum dalam kerangka pengaturan yang dipertimbangkan MK. Ferdian menegaskan, kalaupun amarnya tidak mengabulkan permohonan Pemohon, namun perlu diingat bahwa putusan MK mengikat pertimbangannya.
Menurut dia, hal itu bukan barang baru bagi MK yaitu tercermin pada jurisprudensi putusan MK Nomor 39/PUU-XVII/2019 dan Nomor 80/PUU-XVII/2019, sehingga hal tersebut dapat dijadikan rujukan untuk pengetahuan hukum Indonesia.
Lebih jauh Ferdian menyampaikan bahwa hubungan antara kewenangan penegakan hukum dan perlindungan profesi advokat merupakan persoalan penting dalam menjaga keseimbangan sistem peradilan pidana dan jaminan konstitusional warga negara.
Menurut dia, putusan tersebut mendorong pentingnya pengembangan kajian hukum konstitusi yang tidak berhenti pada bunyi norma, tetapi juga memperhatikan implikasi penerapannya terhadap praktik penegakan hukum dan pelaksanaan profesi advokat.
Advokat yang juga mendapuk Ketua LBH Dharmapala Nusantara ini, menambahkan, Pasal 149 ayat (2) UU Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP, penjelasannya adalah: Yang dimaksud dengan ‘iktikad baik’ adalah sikap dan perilaku Advokat dalam menjalankan tugas pembelaan dan pendampingan hukum berdasarkan kode etik profesi Advokat. "Mencermati penjelasan Pasal 149 ayat (2) KUHAP untuk menilai iktikad baik advokat yaitu berdasarkan kode etik profesi advokat," tandasnya.Kuasa hukum lainnya, Desnadya Anjani Putri yang menyoroti pengembangan perspektif akademik mengenai persoalan konstitusionalitas norma tersebut, mengatakan, kajian terhadap putusan ini relevan untuk mendorong pemahaman yang lebih komprehensif.
"Mengenai batas perlindungan hak imunitas advokat, makna iktikad baik, serta kebutuhan akan mekanisme yang memberikan kepastian hukum. Hak imunitas advokat memiliki peran penting dalam menjamin pelaksanaan fungsi pembelaan klien," ujarnya.
Namun, tandas advokat yang karib disapa Nadya ini, persoalan mengenai bagaimana iktikad baik dinilai secara objektif juga perlu mendapat perhatian, agar perlindungan profesi dan proses penegakan hukum dapat berjalan dalam kerangka kepastian hukum.
Menurutnya, putusan MK Nomor 353/PUU-XXIV/2026 tidak menghapus hak imunitas advokat. Sebaliknya, MK menempatkan perlindungan tersebut dalam hubungan dengan pengaturan profesi advokat, kode etik, pengawasan, dan akuntabilitas. "Meski demikian, pertanyaan mengenai desain mekanisme penilaian iktikad baik tetap menjadi isu yang layak dikaji lebih lanjut," ucapnya.










