Putusan MA soal Ijazah Gibran, PKS: DPR Perlu Tindak Lanjuti dan Ambil Sikap Konstitusional
Sekjen DPP PKS Muhammad Kholid menyambut baik putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengabulkan kasasi terkait pembatalan surat keterangan penyetaraan pendidikan SMA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
“Kami menyambut baik putusan Mahkamah Agung. Persyaratan pendidikan untuk menduduki jabatan publik merupakan kewajiban hukum yang harus dipenuhi. Semakin tinggi jabatan seseorang, semakin besar tanggung jawabnya untuk memastikan seluruh persyaratan tersebut dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Kholid dikutip Minggu (1/11/2026).
Baca juga: Relawan Gibran Joeara soal Putusan MA: Suket adalah Masalah Administrasi Negara
Menurut dia, putusan MA memperkuat urgensi tindak lanjut atas persoalan pemenuhan syarat pendidikan Gibran yang sebelumnya disoroti dalam pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi (MK).
MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan mengenai ijazah, sertifikat, atau diploma yang dapat menjadi dasar penyetaraan pendidikan setingkat SMA. Namun, amar putusan MK menyatakan permohonan tidak dapat diterima karena para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum, sehingga perkara tersebut tidak menghasilkan diskualifikasi terhadap status Wapres Gibran.“Pertimbangan hukum MK dan putusan MA harus menjadi perhatian DPR. Ketika keabsahan dokumen yang digunakan untuk memenuhi persyaratan pencalonan telah dipersoalkan dan diputus oleh pengadilan, konsekuensi hukumnya perlu diperiksa secara objektif, terbuka, dan konstitusional,” ungkapnya.
Kholid menilai membiarkan persoalan tersebut tanpa tindak lanjut yang jelas berisiko memperpanjang ketidakpastian dan berpotensi akan mengikis legitimasi serta kepercayaan masyarakat terhadap marwah kepemimpinan Wapres.
“Rakyat berhak melihat bahwa hukum berlaku setara. Persyaratan yang wajib dipenuhi warga ketika mengakses pendidikan, pekerjaan, atau pelayanan publik juga harus ditegakkan secara konsisten terhadap pejabat negara. Kredibilitas pemerintahan membutuhkan keteladanan dalam kepatuhan hukum,” ujar Kholid.
PKS mendorong agar hasil pendalaman tersebut dibahas melalui mekanisme resmi DPR dengan menghadirkan pihak terkait serta pandangan ahli hukum tata negara. Pembahasan harus memberikan kesempatan yang adil kepada semua pihak untuk menyampaikan dokumen dan penjelasan.
“DPR perlu tindaklanjuti putusan MK dan MA secara demokratis dan konstitusional. DPR perlu mempelajari putusan secara utuh, memeriksa dokumen dan proses verifikasinya, mendengarkan penjelasan pihak terkait, kemudian tentukan sikap sesuai kewenangan dan hak konstitusional yang dimiliki,” katanya.
Putusan MK dan MA tersebut juga menjadi evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola penyetaraan pendidikan dan verifikasi persyaratan peserta pemilu. Keaslian dokumen, keabsahan penyetaraan, serta keterpenuhan syarat pendidikan harus diperiksa secara cermat dan dapat ditelusuri pertanggungjawabannya.
“Persoalan ini harus menghasilkan perbaikan nyata untuk praktik demokrasi ke depan. Penyelenggara pemilu dan instansi penerbit dokumen perlu memastikan verifikasi dilakukan secara ketat, transparan, dan akuntabel. Dengan begitu, hak politik setiap warga terlindungi dan masyarakat memperoleh kepastian bahwa pejabat yang dipilih benar-benar memenuhi persyaratan hukum,” ujarnya.









