Revisi UU LLAJ, DPR Soroti Jaminan Keselamatan Transportasi
JAKARTA - Anggota Komisi V DPR RI Sudjatmiko mengatakan, Revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) menjadi momentum untuk membenahi sistem transportasi nasional. Ia pun mendorong pembaruan regulasi mampu menjawab persoalan angkutan logistik melebihi kapasitas atau over dimension over loading (ODOL), kesiapan ekosistem kendaraan listrik, serta kepastian hukum transportasi daring.
Menurutnya, revisi UU LLAJ harus berorientasi pada keselamatan masyarakat sekaligus memberikan kepastian hukum bagi pengemudi, konsumen, dan pelaku usaha. Karena itu, pemerintah perlu memastikan regulasi tidak menciptakan beban yang tidak proporsional maupun menghambat perkembangan industri transportasi.
“Revisi UU LLAJ harus menghasilkan kebijakan yang memberikan kepastian hukum, menjamin keselamatan masyarakat, dan menciptakan iklim usaha yang sehat. Pemerintah harus hadir untuk melindungi konsumen sekaligus memastikan pelaku usaha dapat menjalankan kegiatannya dengan aturan yang jelas dan adil,” ujar Sudjatmiko dalam keterangannya, dikutip Minggu (1/11/2026).
Ia menyoroti salah satu aspek yang menjadi perhatian yakni penanganan kendaraan ODOL yang tidak cukup diselesaikan melalui penindakan terhadap pengemudi. Namun, harus menyentuh seluruh rantai distribusi, termasuk pemilik kendaraan, perusahaan angkutan, dan pemilik barang.
“Jangan sampai pengemudi menjadi pihak yang paling mudah disalahkan, sementara persoalan dalam rantai distribusi tidak diselesaikan. Negara harus memastikan pembagian tanggung jawab yang jelas dan proporsional, serta penegakan hukum yang konsisten,” katanya.
Penertiban juga perlu disertai pengawasan transparan dan waktu penyesuaian bagi pelaku usaha agar keselamatan jalan tetap terjaga tanpa mengabaikan keberlangsungan bisnis logistik serta biaya distribusi. Kepastian regulasi juga dibutuhkan dalam penyelenggaraan transportasi berbasis aplikasi, baik ojek daring maupun taksi daring. Ia menyoroti sejumlah hal yang perlu diperjelas, mulai dari status dan perlindungan pengemudi, tanggung jawab perusahaan aplikasi, standar pelayanan, tarif, perlindungan konsumen, hingga kewajiban perpajakan.
“Transportasi online sudah menjadi bagian dari kehidupan masyarakat. Karena itu, harus ada kejelasan mengenai tanggung jawab perusahaan aplikasi, perlindungan pengemudi, standar pelayanan, dan hak konsumen. Ketika terjadi persoalan, masyarakat harus mengetahui mekanisme perlindungan dan pihak yang bertanggung jawab,” tuturnya.
Ia menambahkan, pengaturan perpajakan bagi perusahaan aplikasi dan pelaku usaha transportasi daring harus disusun secara cermat sesuai kedudukan serta ketentuan yang berlaku. Kebijakan tersebut perlu menghindari tumpang tindih aturan dan memperhitungkan dampaknya terhadap pengemudi maupun konsumen. Sehingga kepastian hukum dapat terwujud tanpa menghambat inovasi dan perkembangan ekonomi digital.
Selain itu, revisi UU LLAJ perlu mengakomodasi peralihan menuju kendaraan listrik. Ia juga mengingatkan bahwa transformasi tersebut tidak cukup hanya mendorong masyarakat membeli kendaraan listrik, tetapi harus dibarengi kesiapan infrastruktur pengisian daya, standar keselamatan kendaraan dan baterai, layanan purnajual, ketersediaan suku cadang, serta pengelolaan baterai bekas.
“Jangan sampai kita hanya mendorong masyarakat membeli kendaraan listrik, tetapi belum memastikan kesiapan infrastruktur, keselamatan, layanan purnajual, dan pengelolaan baterainya. Transformasi transportasi harus dibangun sebagai ekosistem yang utuh,” imbuhnya.
Menurutnya, pengembangan kendaraan listrik harus terintegrasi dengan sistem transportasi nasional dan perlindungan konsumen. Kepastian standar bagi produsen, penyedia infrastruktur, penyedia layanan, serta pengelola baterai juga diperlukan agar masyarakat memperoleh manfaat dari perkembangan teknologi, sementara industri memiliki landasan yang jelas untuk berinvestasi secara berkelanjutan.
Keberhasilan revisi UU LLAJ, kata Sudjatmiko, tidak semata-mata ditentukan oleh rampungnya pembahasan undang-undang, melainkan penerapannya dalam menjawab persoalan transportasi. Koordinasi antarkementerian dan lembaga juga harus diperkuat agar kebijakan mengenai angkutan barang, transportasi daring, perpajakan, dan kendaraan listrik tidak saling bertentangan.
Merasa Dibatasi Gali Keterangan Saksi, Dokter Tifa Bakal Laporkan Majelis Hakim ke KY hingga DPR
“Pertanyaan mendasarnya adalah sejauh mana pemerintah benar-benar serius menjamin keselamatan dan kenyamanan masyarakat dalam menggunakan transportasi. Bagaimana negara melindungi konsumen, memberikan kepastian kepada pengemudi, menertibkan pelanggaran, dan menjaga agar dunia usaha tetap berkembang secara sehat? Semua itu harus dijawab melalui regulasi yang jelas dan pelaksanaan yang konsisten,” katanya.
Miko sapaan karibnya, turut mendorong pelibatan seluruh pemangku kepentingan dalam pembahasan regulasi, mulai dari pengemudi, operator angkutan, perusahaan aplikasi, industri kendaraan listrik, akademisi, komunitas pengguna transportasi, hingga masyarakat sipil. Partisipasi tersebut dinilai penting agar aturan yang disusun sesuai dengan kebutuhan dan persoalan yang dihadapi masyarakat maupun dunia usaha.
Revisi UU LLAJ diharapkan menjadi landasan pembenahan tata kelola transportasi nasional yang mengutamakan keselamatan, kenyamanan, perlindungan konsumen, dan kepastian hukum. “Transportasi yang baik bukan hanya tentang bagaimana orang dan barang sampai ke tujuan. Transportasi yang baik adalah transportasi yang menjamin keselamatan, memberikan kenyamanan, melindungi konsumen, dan memastikan seluruh pihak dapat menjalankan kegiatan usahanya dengan aturan yang adil dan jelas,” pungkasnya.










