Jokowi Bersaksi di Sidang Roy Suryo dan Dokter Tifa Kamis 5 November, Ini Persiapannya
Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) akan bersaksi di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis, 5 November 2026. Jokowi akan memberikan kesaksian dalam perkara dugaan pencemaran nama baik, fitnah, dan pelanggaran UU ITE atas tudingan ijazah palsu.
"Kamis 5 November Pak Jokowi dijadwalkan hadir di PN Jaktim," kata kuasa hukum Jokowi, Rivai Kusumanegara, Minggu (1/11/2026).
Baca juga: Jaksa Panggil Jokowi ke Persidangan Kasus Dugaan Ijazah Palsu pada 5 November 2026
Jokowi lebih dulu akan memberikan kesaksian atas terdakwa Roy Suryo. Setelah selesai, Jokowi lanjut bersaksi di persidangan Tifauzia Tyassuma alias dokter Tifa.
Rivai menyebut kliennya tidak memiliki persiapan khusus untuk menghadapi persidangan tersebut. Jokowi akan menyampaikan keterangan sesuai hal yang dialaminya ketika ijazahnya dituduh palsu."Tidak ada, mengalir saja. Karena beliau akan menerangkan fakta yang dialaminya, dilihat, dan didengar langsung," ucapnya.
Diketahui, rencana Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadiri Jokowi itu terungkap sebelum persidangan terdakwa Roy Suryo ditutup majelis hakim PN Jaktim. JPU juga turut memanggil ajudan Jokowi yaitu AKBP Syarif Muhammad Fitriansyah."Mohon izin, Yang Mulia. Kami akan melakukan pemanggilan terhadap saksi atas nama Ir H Joko Widodo dan Syarif Muhammad Fitriansyah," kata JPU di ruang sidang, Rabu (28/10/2026).
JPU juga meminta agar kehadiran Jokowi dijadwalkan pada hari yang sama di persidangan dokter Tifa. "Kami memohon waktu agar disidangkan di hari yang sama dengan Tifa. Jadi penundaannya pada Kamis 5 November 2026 mengingat dengan acara keselamatan, Yang Mulia," ujarnya.









