Respons Putusan MA, Wasekjen Demokrat: Status Gibran Tak Lagi Sah sebagai Wapres

Respons Putusan MA, Wasekjen Demokrat: Status Gibran Tak Lagi Sah sebagai Wapres

Nasional | sindonews | Minggu, 1 November 2026 - 16:34
share

Wasekjen DPP Partai Demokrat Jansen Sitindaon menyatakan status Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden (Wapres) sudah tidak lagi sah dan batal demi hukum. Hal ini menyusul putusan Mahkamah Agung (MA) yang memutuskan surat keterangan (suket) penyetaraan ijazah SMA Gibran tidak sah.

Menurut dia, putusan MA ini berbeda dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) sebelumnya yang dinilai masih menyisakan ruang tafsir. Putusan MA ini dinilai jauh lebih tegas dan jelas.

Baca juga: MA Batalkan Suket Gibran, Doli Golkar Terkejut: Kami Pelajari dan Dalami Lagi

"Di mana amarnya dengan sangat tegas, terang, jelas bahkan tidak perlu lagi ditafsirkan, mengatakan: ‘tidak sah, batal demi hukum, ditarik dari yang menguasai dan dimusnahkan’," ujar Jansen dikutip dari akun X pribadinya, Minggu (1/11/2026).

Pembatalan dokumen oleh MA tersebut berimplikasi langsung pada kedudukan hukum Gibran. Berpegang pada ketentuan Pasal 7A UUD 1945, Jansen memandang legitimasi Gibran sebagai Wapres secara hukum telah gugur karena status tidak lagi memenuhi syarat."Jika letterlijk mengikuti amar atau kalimat dalam putusan MA sebagai sumber hukumnya, maka status Mas Gibran saat ini tidak lagi sah dan batal demi hukum sebagai Wapres mengikuti status suket yang dipakai. Yang sekarang oleh MA bahkan diperintahkan untuk dimusnahkan," katanya.

Karena sudah tidak lagi sah dan memenuhi syarat, Jansen menilai saat ini hanya ada dua opsi jalan keluar konstitusional yang tersedia bagi Gibran.

"Mas Gibran mundur dari Wapres secara terhormat atau DPR cq MPR yang memundurkan beliau dengan mengaktifkan Pasal 7A UUD 1945," ucapnya.

Dia mengingatkan bahwa putusan hukum tertinggi tidak boleh dibiarkan hanya menjadi dokumen tanpa tindak lanjut. Dalam kasus sengketa jabatan kenegaraan, lembaga legislatif memiliki tanggung jawab hukum sebagai eksekutor putusan.

"Kalau perkara pidana itu eksekutornya Jaksa, perdata eksekutornya juru sita. Kalau perkara ini karena terkait jabatan kenegaraan, jika orangnya tidak mau mundur sendiri, maka DPR cq MPR lah yang jadi eksekutornya. Kalau tidak, putusan ini hanya sekadar berhenti di atas kertas saja," kata Jansen.

Topik Menarik