Insentif Pajak 2027 Naik Jadi Rp632 Triliun, Manufaktur Jadi Penerima Terbesar
Menteri Keuangan Suahasil Nazara menyatakan belanja perpajakan atau fasilitas insentif pajak pada 2027 diproyeksikan mencapai Rp632 triliun, meningkat dari estimasi 2026 sebesar Rp576,4 triliun. Sektor manufaktur menjadi penerima terbesar fasilitas tersebut guna mendorong ekspansi kapasitas produksi dan memperkuat daya saing industri pengolahan nasional.
"Untuk tahun depan belanja perpajakan diestimasikan kira-kira Rp632 triliun, dan kalau kita lihat menurut sektor, maka yang paling utama menerima adalah manufaktur melalui tax holiday, tarif efektif PPN, hingga pembebasan PPh atas dividen," ujar Suahasil dalam rangkaian acara Rapimnas Kadin Indonesia di Jakarta, Jumat (30/10/2026).
Baca Juga:Cara Licik China Hindari Pajak Kendaraan 35,3 Saat Memasuki Eropa
Ia menjelaskan, fasilitas belanja perpajakan diberikan melalui berbagai skema, antara lain pembebasan pajak dan penurunan tarif efektif untuk sektor-sektor prioritas. Kebijakan tersebut diharapkan dapat menopang kegiatan usaha, meningkatkan investasi, serta menjaga produktivitas industri di tengah tantangan ekonomi global.
Selain industri manufaktur, pemerintah juga memberikan keringanan pajak bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Suahasil menyebutkan tarif PPh Final sebesar 0,5 dari omzet berlaku bagi pelaku usaha dengan peredaran bruto di bawah Rp4,8 miliar per tahun, lebih ringan dibandingkan tarif normal PPh badan sebesar 22 dari laba.
Insentif juga diarahkan untuk menjaga daya beli masyarakat melalui pembebasan PPN atas kendaraan bermotor, rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah, jasa transportasi umum, pendidikan, dan kesehatan. Pemerintah turut memberikan fasilitas pembebasan PPh Final atas pengalihan tanah dan bangunan sesuai ketentuan yang berlaku.
Suahasil mengatakan belanja perpajakan merupakan potensi penerimaan negara yang sengaja tidak dipungut untuk memberikan stimulus bagi perekonomian. Pada 2026, nilainya diperkirakan sebesar Rp576,4 triliun atau 2,24 terhadap produk domestik bruto (PDB), sedangkan pada 2027 diproyeksikan mencapai 2,26 PDB. Tanpa fasilitas tersebut, rasio pajak Indonesia berpotensi berada di atas 13 terhadap PDB.
Baca Juga:RUU Migas Hampir Rampung, Bahlil Usul Eksplorasi Tak Perlu Bayar Pajak
Di tengah pemberian berbagai insentif, penerimaan pajak tetap menunjukkan pertumbuhan. Suahasil menyebutkan penerimaan pajak telah mencapai Rp1.600 triliun atau tumbuh 24,1, sementara pemerintah tetap berupaya menjaga kelancaran arus kas dunia usaha melalui percepatan restitusi bagi sejumlah sektor, termasuk UMKM, industri tekstil, alas kaki, dan elektronik.
"Kita telah menginstruksikan Dirjen Pajak agar restitusi untuk UMKM, industri tekstil, alas kaki, serta elektronik dibantu demi memperlancar cash flow dan modal kerja," kata Suahasil.









