Gibran Siap Buka-bukaan Dokumen Pendidikan, Denny Indrayana Menyindir: ke MK Saja Tidak Hadir, Kapan Mau Mundur?
Mantan Wamenkumham Denny Indrayana menanggapi santai pernyataan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang mengaku berniat hadir membawa ijazah asli namun batal dengan alasan karena kubu Mercy Sihombing dan dia mencabut gugatan terkait surat keterangan penyetaraan ijazah SMA miliknya di PTUN Jakarta. Denny menilai pernyataan Gibran tersebut terkesan mengada-ada dan tidak konsisten dengan rekam jejaknya selama proses persidangan di berbagai lembaga peradilan.
"Eh, Mas Gibran, kalau serius, kemarin di Mahkamah Konstitusi (MK) dong. Itu forum yang lebih tinggi. Tanpa harus diundang MK, beliau bisa hadir dan meminta menjadi pihak terkait," ujar Denny kepada wartawan, Jumat (30/10/2026).
Menurut Denny, Gibran justru terkesan merendahkan muruah persidangan MK karena tidak pernah hadir secara langsung dan hanya mengutus wakil atau relawan. Padahal, persidangan di MK menguji keabsahan posisinya sebagai cawapres.
Baca juga: Gibran Siap Buka-bukaan Dokumen Pendidikan: Penggugatnya Malah Mencabut Gugatan
"Ini seperti kita yang menyebabkan beliau tidak hadir. Padahal dari dulu juga tidak pernah hadir. Digugat oleh Subhan Palal di PN? Enggak hadir. Digugat di MK? Enggak hadir. Sekarang giliran kita cabut gugatan, baru bilang mau hadir," tegasnya.Lebih lanjut, Denny menegaskan bahwa poin utamanya saat ini bukanlah masalah penarikan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) sebagaimana diajukan pegiat pendidikan sekaligus praktisi hukum, Mercy Sihombing pada 15 Juli 2026 lalu dengan tergugat Dirjen Diksus Kemendikdasmen. Melainkan keabsahan dokumen syarat pencalonan yang telah diputus oleh lembaga peradilan tertinggi.
"Pertanyaannya bukan kenapa penggugat mundur. Mahkamah Konstitusi sudah menyatakan dia tidak punya syarat pendidikan/ijazah, dan Mahkamah Agung menegaskan surat keterangan (suket) yang dijadikan syarat maju Cawapres itu batal. Jadi pertanyaannya kepada Mas Gibran: Kapan mundur?" jelas Denny.
Melihat perkembangan putusan MK dan MA tersebut, Denny menilai elemen DPR/parlemen serta masyarakat luas perlu mengambil sikap tegas. Ia juga menyoroti aksi demonstrasi mahasiswa yang telah berlangsung secara damai pada 20 Oktober dan 28 Oktober lalu.
"Mari kita suarakan penolakan terhadap Wapres yang tidak memenuhi syarat berdasarkan putusan MK dan MA secara damai dan bermartabat," lanjutnya.Dalam kesempatan yang sama, pegiat pendidikan sekaligus praktisi hukum, Mercy Sihombing turut memberikan sindiran terkait kualifikasi pendidikan formal Gibran yang dinilai tidak memenuhi syarat jenjang SMA/sederajat.
"Berarti Mas Gibran kan tidak punya ijazah SMA, butuh Paket C. Di lembaga pendidikan saya ada Paket C, tapi syaratnya harus belajar ya, Mas. Tempat kita pakai bahasa Inggris, bahasa Indonesia, logikanya juga diperbaiki," kata Mercy.
Mercy menambahkan, perbaikan logika dan cara berkomunikasi sangat penting agar seorang pimpinan negara dapat menjawab pertanyaan publik secara tepat dan menjadi teladan bagi generasi muda.










