Sidang Ijazah Jokowi dengan Terdakwa Roy Suryo, JPU Hadirkan 94 Saksi dan 26 Ahli
Sidang perkara tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) dengan terdakwa Roy Suryo memasuki babak pembuktian. Jaksa Penuntut Umum (JPU) pun berencana menghadirkan 120 saksi dan ahli.
"Ada keterangan saksi sebanyak sekira nantinya akan mungkin sebanyak 94 orang sebagaimana dalam berkas perkara. Namun, kami tetap akan memperhatikan terkait dengan relevansi saksinya," kata JPU di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim), Rabu (28/10/2026).
"Kemudian ahli sebanyak 26 orang sebagaimana dalam berkas perkara dan akan kami perhatikan juga terkait dengan relevansinya.
Baca Juga: Tak Ada Nama Jokowi dalam Daftar Saksi Pekan Depan, Kubu Roy Suryo Bereaksi
Untuk membuktikan perkara ini, JPU juga akan menghadirkan barang bukti ke ruang sidang. "Kami juga ada alat bukti surat, kemudian dilanjutkan dengan keterangan terdakwa, barang bukti, dan juga bukti elektronik, Majelis, mohon izin," jelasnya.
Perkara yang menjerat Roy Suryo berawal dari serangkaian pernyataan, unggahan, dan penyampaian informasi melalui media sosial yang dilakukan Roy Suryo. Pada pokoknya Roy Suryo mempersoalkan keaslian ijazah S-1 Jokowi dari Fakultas Kehutanan Universitas Gadjah Mada (UGM).
Sementara itu, pada persidangan pembuktian perdana ini JPU berencana menghadirkan tiga orang saksi, di antaranya Lechumanan dan Maret Samuel Sueken.










