KPK Didesak Jemput Paksa Nusron Wahid Jika Mangkir Panggilan Hari Ini
Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bertindak tegas terhadap Nusron Wahid terkait penyidikan dugaan kasus suap di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Lembaga antirasuah tersebut diminta segera menerbitkan surat perintah membawa atau dijemput paksa apabila Nusron tidak memenuhi panggilan pemeriksaan saksi yang dijadwalkan pada hari ini, Rabu (28/10/2026).
Koordinator MAKI, Boyamin Saiman mengungkapkan informasi mengenai agenda pemeriksaan tersebut diperoleh dari sumber internal yang bernilai kepercayaan tinggi.
"Berdasarkan informasi yang saya terima dari dua pihak yang kepercayaannya saya anggap tinggi, diperoleh informasi bahwa Nusron Wahid telah dikirim surat panggilan untuk hadir tanggal 28 Oktober 2026, hari Rabu," kata Boyamin melalui keterangannya, Rabu (28/10/2026).
Baca juga: Tak Jemput Paksa Nusron Wahid, Pimpinan KPK Dilaporkan ke Dewas
Boyamin meluruskan bahwa pemanggilan hari ini merupakan panggilan kedua resmi, setelah proses pemeriksaan sebelumnya sempat tertunda atas permintaan pihak yang bersangkutan."Panggilan kemarin itu sebenarnya panggilan penundaan. Pada panggilan pertama, Nusron Wahid beralasan ada agenda di kantor dan minta ditunda. Namun, pada hari Kamis yang dijadwalkan, Nusron Wahid justru diketahui pergi ke Johor Baru, Malaysia. Maka diterbitkanlah surat panggilan kedua untuk hari ini," jelasnya.
Oleh karena itu, Boyamin menegaskan tidak ada alasan lagi bagi KPK untuk bersikap lunak jika saksi kembali mangkir dari kewajiban hukumnya.
Lihat video: NUSRON WAHID DISOROT! Disebut dalam Kasus Korupsi, Dua Kali Tak Penuhi Panggilan KPK?
"Semoga Nusron Wahid hadir. Tapi kalau tidak hadir, KPK harus tegas, betul-betul menerbitkan surat perintah membawa atau istilah kerennya dijemput paksa. Kalau tidak dijemput paksa, berarti KPK memang melanggar kode etik, dan saya akan melaporkan ke Dewan Pengawas KPK untuk memberikan sanksi tegas kepada pimpinan KPK," tegas Boyamin.Ia mengingatkan bahwa status Nusron Wahid dalam pemanggilan ini masih sebatas saksi. Boyamin pun mengimbau agar Nusron kooperatif guna membantu penyidik membuat terang perkara dugaan aliran dana suap di ATR/BPN tersebut.
"Ini toh panggilan masih sebagai saksi, jadi saya mengimbau kepada Bapak Nusron Wahid untuk hadir saja supaya mempercepat proses ini terang-benderang. Jika tidak cukup bukti kan tidak jadi tersangka, jadi percaya dirilah untuk datang," ujarnya.Lebih lanjut, Boyamin menyoroti keberadaan Nusron yang belakangan ini dinilai tidak tampak beraktivitas di kantornya. Ia berharap hal ini menjadi indikasi positif bahwa proses hukum berjalan transparan tanpa ada upaya perlindungan dari pihak mana pun.
"Kemarin Pak Nusron belum ketahuan ngantor. Mudah-mudahan ini pertanda baik bahwa Pak Nusron tidak dilindungi lagi—ya itu kalau ada yang melindungi. Saya yakin sebenarnya tidak ada yang melindungi, hanya KPK nampaknya perlu ekstra hati-hati," tuturnya.
MAKI pun berharap KPK dapat membongkar tuntas kasus ini secara adil dan transparan."Mari kita tunggu bersama proses penegakan hukum ini, agar KPK bisa membuka terang-benderang ke mana saja aliran dugaan suap di ATR/BPN ini mengalir," ucapnya.
Ari Sandita Murti-SindoNews










