Jalani Pra-Rekonstruksi, Tersangka Mutilasi Ibu-Anak di Madiun Peragakan 48 Adegan
MADIUN, iNews.id – Rangkaian kebiadaban dan kekejaman Dwi Bagus Martono, tersangka pembunuhan sadis terhadap istri siri Dini Hardiyanti dan anak balitanya berinisial AGF (4), akhirnya terkuak secara terang benderang.
Ditreskrimum Polda Jawa Timur menggelar pra-rekonstruksi kasus pembunuhan serta mutilasi keji ini di sejumlah Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Kota Madiun, Selasa (27/10/2026) siang hingga malam.
Dalam peragaan sebanyak 48 adegan tersebut, terungkap kronologi mengerikan dari aksi pembunuhan hingga upaya pengilangan jejak yang dilakukan oleh tersangka.
Aksi keji diawali di TKP pertama, yakni Hotel Mataram Kota Madiun, tempat pelaku menghabisi nyawa Dini Hardiyanti. Pelaku kemudian bergeser ke TKP kedua di rumah orang tuanya di Jalan Doho Gang Tentrem untuk membunuh balita AGF.
Puncak aksi biadab pelaku bermula di TKP ketiga yang merupakan rumah pribadi tersangka di Jalan Kunir.
Di pekarangan belakang rumahnya, Dwi Bagus merencanakan eksekusi penghilangan jejak secara sistematis dan sadis.
Profil Irjen Wawan Muliawan, Dirkamsus Baintelkam Polri yang Naik Jabatan Jadi Wakabaintelkam
Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Arbaridi Jumhur, mengungkapkan bahwa jasad kedua korban sempat mengalami proses pembakaran berulang kali sebelum akhirnya dicacah dengan mesin.
"Dari serangkaian pra-rekonstruksi ini diketahui terjadi dua kali aksi pembakaran terhadap jenazah kedua korban. Rangkaiannya: pembakaran jenazah awal, kemudian dipotong-potong (mutilasi), dibakar untuk kedua kalinya, dan terakhir dicacah dengan mesin pencacah," kata AKBP Arbaridi Jumhur di lokasi.
Tak berhenti sampai di situ, usai pembakaran awal, pelaku sengaja membeli satu unit mesin pencacah untuk menggiling potongan jasad korban.
Setelah digunakan, mesin pencacah tersebut langsung dijual kembali oleh pelaku hanya dalam kurun waktu dua hari.
Sementara abu sisa pembakaran jenazah dibuang oleh tersangka ke aliran Sungai Bengawan Madiun dan kawasan Jembatan Sungai Winongo.
Sorak sorai pencemoohan dan caci maki dari ratusan warga yang memadati Jalan Kunir sempat memicu situasi tegang saat tersangka diturunkan dari mobil polisi.
Petugas yang bersiaga di lokasi langsung berupaya menenangkan massa yang geram dengan kejahatan pelaku.
Tim Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Jatim telah mengamankan seluruh barang bukti krusial untuk melengkapi berkas perkara, meliputi sampel potongan tulang, abu sisa pembakaran, serta satu unit mesin pencacah giling jasad.
Kasus memilukan ini sendiri bermula dari laporan kehilangan keluarga pada 5 Oktober 2026 ke Polres Madiun Kota, lantaran kedua korban hilang kontak sejak 20 September 2026.
Misteri hilangnya ibu dan anak itu akhirnya terbongkar tragis usai polisi meringkus Dwi Bagus Martono.









