KPK Kembali Periksa Sestama BNPB Terkait Kasus Korupsi di BNPB

KPK Kembali Periksa Sestama BNPB Terkait Kasus Korupsi di BNPB

Nasional | sindonews | Selasa, 27 Oktober 2026 - 12:17
share

Sekretaris Utama (Sestama) Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Rustian kembali diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (27/10). Rustian akan diperiksa terkait dugaan tindak pidana korupsi dana siap pakai di BNPB.

Pantauan di lokasi Rustian tiba di KPK pada pukul 10.00 WIB. Ia juga terlihat datang didampingi dua laki-laki di sisinya. Adapun mereka yang mendampingi Rustian juga tampak menjinjing tas dan plastik berwarna putih. Sejauh ini, belum diketahui apa isi tas tersebut.

"Penyidik menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi saudara RST selaku Sekretaris Utama (Sestama) BNPB dan beberapa saksi lainnya, dalam lanjutan penyidikan perkara dugaan TPK di lingkungan BNPB," ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Selasa (27/10/2026).

Baca juga: KPK Sita 4 Mobil di Kasus Dugaan Korupsi Dana Kebencanaan BNPB

Selain Rustian, KPK juga memeriksa tujuh orang saksi lainnya yang merupakan pegawai di BNPB. Mereka di antaranya1. Denny Herman - Tenaga Ahli BNPB 2.. Agus Marsanto - Purnawirawan TNI / tenaga Ahli BNPB 3. Jahidin Cilo - Purnawirawan TNI / tenaga Ahli BNPB 4. Andria Yuferryzal - Kepala Biro Perencanaan BNPB5. Yahya Djunaid - Kepala Biro SDM BNPB6. Pambudi Suroyo Jati - Kepala Biro Keuangan BNPB7. Firman Hairu Yusup - ASN di BNPB.

Sebagai informasi, Kasus dugaan korupsi penggunaan Dana Siap Pakai (DSP) untuk penanganan bencana di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) terungkap setelah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar operasi tangkap tangan (OTT) pada 13 Oktober 2026. Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan sejumlah pejabat BNPB dan pihak swasta terkait dugaan penyimpangan pengadaan barang dan jasa.

KPK kemudian menetapkan lima orang sebagai tersangka pada 14 Oktober 2026. Mereka yakni Tenaga Ahli Kepala BNPB Bima Setiawan, Tenaga Ahli Kepala BNPB Richard Erlangga, Kepala Subdirektorat Pengelolaan Bantuan dan Dana Kedaruratan BNPB sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Gabriel Purwaka Sigit, Direktur PT Trans Lintas Selaras Gery Prasetiawan, serta Syifa Nrika Ghifarin dari pihak swasta.

Dalam penyidikan perkara ini, KPK menduga terdapat dua klaster tindak pidana, yakni dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam pengadaan dan penggunaan dana serta dugaan suap terkait pengadaan barang dan jasa. KPK turut mendalami dugaan konflik kepentingan karena sejumlah penyedia yang bermitra dengan BNPB pada periode 2024–2026 diduga terafiliasi dengan Bima Setiawan, yang merupakan adik mantan Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto.

Dalam pengusutan perkara tersebut, penyidik turut menyita barang bukti berupa uang tunai, emas, tabungan emas, dan aset kripto dengan nilai keseluruhan sekitar Rp5,47 miliar. KPK juga menggeledah kantor BNPB serta sejumlah lokasi di Jakarta, Tangerang Selatan, dan Bekasi untuk mencari dokumen, barang bukti elektronik, serta aset yang diduga berkaitan dengan perkara.

Topik Menarik