Imigrasi Ngurah Rai Tangkap 17 WNA Malaysia dan Singapura yang Diduga Jalankan Bisnis Pinjol Ilegal di Bali
Kantor Imigrasi Ngurah Rai, Bali menangkap 17 warga negara asing (WNA) pada Kamis (22/10/2026). Mereka diduga menyalahgunakan izin tinggal dengan menjalankan bisnis pinjaman daring di kawasan Dalung, Kuta Utara, Bali.
Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Muhamad Novyandri merincikan, 15 orang di antaranya berasal dari Malaysia dan dua lainnya merupakan warga negara Singapura. Penangkapan ini bermula dari operasi keimigrasian yang menemukan lokasi diduga dijadikan markas kegiatan pinjaman pribadi secara daring oleh belasan WNA tersebut.
Dia menambahkan, berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kegiatan ini dijalankan secara terorganisasi dengan pembagian tugas antara tiga orang manajer dan 14 orang administrator. Mereka menawarkan jasa pinjaman melalui iklan di Facebook yang terhubung dengan sejumlah nomor WhatsApp untuk menjangkau calon pelanggan.
Baca juga: Perbandingan Kekuatan Militer Indonesia vs Singapura, Siapa Lebih Kuat?
Mereka mengumpulkan berbagai data pribadi calon peminjam, mulai dari informasi pekerjaan, slip gaji, kontak darurat, hingga informasi personal lainnya. "Dari hasil pendalaman awal, diketahui bahwa sasaran bisnis pinjaman tersebut merupakan sesama WNA. Hingga saat ini, petugas belum menemukan adanya warga negara Indonesia (WNI) yang menjadi pelanggan," kata Novyandri dalam keterangan tertulisnya, Selasa (27/10/2026).
Ia melanjutkan, seluruh WNA itu saat ini ditempatkan di ruang detensi Kantor Imigrasi Ngurah Rai untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Mereka diduga melakukan aktivitas yang tidak sesuai dengan peruntukan izin tinggal serta memberikan keterangan tidak benar dalam proses memperoleh visa dan izin tinggal.
"Saat ini kami masih melakukan pemeriksaan terhadap 17 orang asing tersebut. Tentunya tidak akan kami biarkan warga negara asing yang menyalahgunakan izin tinggal ataupun bekerja secara ilegal di Indonesia. Kami akan proses sesuai ketentuan,” pungkasnya.










