Bonatua Silalahi Tantang Bawaslu Panggil Gibran: Semoga Berani Memanggil
Peneliti Bonatua Silalahi menantang Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memanggil Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka terkait aduannya hari ini. Selain Gibran, Bonatua juga melaporkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) ke Bawaslu.
Aduan itu didasarkan pada bukti baru yang ditemukannya berupa dokumen kalender pendidikan resmi UTS Insearch periode 2003–2007. “Jadi kalau ini nanti mereka periksa dulu. Kalau ternyata dibutuhkan, mereka bisa panggil. Harapan kita semoga Bawaslu berani memanggil, karena bukti-bukti yang kami bawa ini baru. Saya rasa mereka juga akan tercengang melihat bukti-bukti saya," ujar Bonatua di Bawaslu, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Jumat (23/10/2026).
Dia mengatakan, Bawaslu akan melakukan kajian terlebih dahulu sebelum memanggil pihak-pihak yang diadukannya itu. Namun, dia mendorong Bawaslu agar menggunakan momentum laporan masyarakat ini untuk menagih transparansi dan membuka akses data penataan dokumen calon dari KPU secara komprehensif.
Baca juga: Laporkan KPU dan Gibran ke Bawaslu, Bonatua Serahkan Buku Ijazah Gibran Juga Tidak Ada
"Sekaranglah saatnya Bawaslu datang ke KPU untuk meminta akses semua data ini dengan alasan ada laporan dari masyarakat. Sangat disayangkan jika Bawaslu justru meminta data surat keterangan dari pelapor, padahal seharusnya mereka yang memiliki akses tersebut," tutur Bonatua.Jika dalam pemeriksaan Bawaslu ditemukan unsur pidana pemilu, Bonatua berharap penanganan kasus ini dilimpahkan ke Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) yang melibatkan gabungan unsur Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan. Adapun pelaporannya didasarkan pada mekanisme resmi yang diatur dalam pasal-pasal pada Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, khususnya mengenai batas waktu pelaporan dugaan pelanggaran sejak ditemukan bukti baru.
"Laporan pelanggaran Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat 4 disampaikan paling lama 7 hari kerja sejak diketahui terjadinya dugaan pelanggaran Pemilu," jelasnya.
Bonatua membeberkan poin utama materi gugatannya yang menyasar KPU dan Gibran. Terhadap KPU, ia menilai lembaga penyelenggara pemilu tersebut telah alpa atau sengaja melangkahi prosedur verifikasi syarat calon.
Ia menjelaskan bahwa KPU seharusnya menganalisis pemenuhan syarat pada Pasal 169 huruf r terlebih dahulu sebelum melangkah ke persyaratan administratif berikutnya pada Pasal 227 melalui Peraturan KPU (PKPU).
"Seharusnya KPU bekerjanya gini: Pasal 169 huruf r-nya dulu dia analisis, memenuhi tidak? Kalau memenuhi,baru masuk ke Pasal 227 melalui PKPU-nya. Ternyata tidak. Seakan-akan KPU merasa Pasal 169 huruf r sudah lulus, langsung ke Pasal 227 huruf l yaitu meminta surat keterangan (suket). Seharusnya tidak boleh begitu, makanya kita laporkan KPU sengaja atau lalai," tegas Bonatua.
Sementara untuk pihak Gibran, pelaporan berfokus pada keabsahan dokumen kualifikasi pendidikan yang diserahkan saat pendaftaran. Bonatua mempertanyakan klaim penyetaraan pendidikan UTS Insearch yang diajukan oleh Gibran. "Gibran juga kita laporkan. Kenapa mengajukan UTS Insearch seakan-akan itu sederajat dengan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)," katanya.










