RUU Pemilu, DPR Pertimbangkan Anggota KPU-Bawaslu Ditambah Jadi 9 Orang

RUU Pemilu, DPR Pertimbangkan Anggota KPU-Bawaslu Ditambah Jadi 9 Orang

Nasional | okezone | Jum'at, 23 Oktober 2026 - 10:29
share

JAKARTA - Anggota Komisi II DPR RI Ahmad Irawan menyampaikan, Panja RUU Pemilu tengah mengkaji sejumlah isu untuk perbaikan dan penataan kelembagaan KPU dan Bawaslu. Salah satu isu yang dipertimbangkan yakni penambahan dua anggota KPU dan Bawaslu.

Sejumlah isu yang tengah dikaji Panja RUU Pemilu merupakan bagian dari evaluasi pelaksanaan Pemilu 2024. Ia mengatakan, evaluasi ini dilakukan untuk perbaikan dan penataan kelembagaan penyelenggara pemilu dengan melihat kompleksitas yang ada.

"Ada beberapa rencana revisi yang sedang kami diskusikan tetapi pembahasan ini masih sangat dinamis. Kami belum ada keputusan apa-apa, tapi ini baru sebatas brainstorming," kata Irawan di Kompleks Parlemen, Jakarta, dikutip Jumat (23/10/2026).

Ia mengungkapkan, salah satu isu yang dipertimbangkan adalah penambahan dua anggota KPU dan Bawaslu di tingkat pusat dan daerah. "Dari yang sebelumnya 7 jadi 9 di beberapa provinsi besar atau wilayah besar, dari 5 menjadi 7 di kabupaten juga ada yang 5, ada yang 3," ujar Irawan.

Selain itu, pihaknya juga mengkaji pemangkasan durasi rekrutmen penyelenggara pemilu. Dalam hitungannya, sekitar 2-3 bulan cukup untuk menyelenggarakan pemilu berkualitas.

"Jadi itu adalah ragam kebijakan yang akan kami adopsi dalam undang-undang yang baru, karena untuk melihat efektivitas," ujarnya.

Topik Menarik