PKS Akui Sudah Komunikasi dengan Parpol Lain Bahas Angket Ijazah Gibran
Partai Keadilan Sejahtera (PKS) mengakui telah menjalin komunikasi dengan sejumlah partai di DPR untuk membahas polemik ijazah Wapres Gibran Rakabuming Raka. Langkah ini dilakukan untuk menindaklanjuti dorongan pembentukan angket ijazah Gibran.
Ketua DPP PKS Mardani Ali Sera mengakui, banyak elemen dari masyarakat sipil yang mendorong partainya menggulirkan hak angket guna mengusut ijazah Gibran. Hal ini ditujukan untuk menindaklanjuti putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
"Saya di DPP bertemu dengan banyak sekali elemen yang mengangkat masalah ini, karena mereka menilai keputusan MK punya landasan-landasan hukum yang kuat, sehingga masalah yuridis selesai, sekarang masalah politis," ujar Mardani di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (22/10/2026).
Baca juga: Kuasa Hukum Bakal Tunjukkan Ijazah SMP hingga S1 Gibran di PTUN
Atas dasar itu, Mardani berkata, Presiden PKS Al Muzzammil Yusuf dan Sekjen PKS M Kholid memerintahkan kader yang ada di DPR RI untuk menjalin komunikasi fraksi lain. Ia pun mengakui sudah ada beberapa partai yang diajak komunikasi."Posisi sekarang kita sedang berkomunikasi dengan beberapa partai. Mudah-mudahan ada hasilnya dalam waktu dekat," kata Mardani.
Lihat video: 378 HALAMAN BUKTI KE BARESKRIM! Khozinudin Cs Seret Keabsahan Suket Ijazah Gibran
PKS mempertimbangkan sejumlah langkah untuk menindaklanjuti polemik ijazah Gibran. Salah satunya adalah hak angket yang membutuhkan tandatangan minimal 25 dan lebih dari satu fraksi. Mardani mengatakan, langkah apa yang akan ditempuh nanti, tergantung komunikasi politik yang sedang dibangun."Tentu opsinya ada banyak ya. Nah, kita lihat hasil dari komunikasi, baru PKS akan menyatakan sikap," ucapnya.
Mardani belum mau mengungkap dengan partai mana saja yang sudah diajak berbicara. Namun, menurutnya, masalah ijazah ini sudah banyak aspirasi dari bawah. Sehingga tidak boleh dibiarkan saja dianggap angin lalu.
"Tentu satu per satu yang sekarang ini kita coba komunikasi politik terlebih dahulu. Karena bagaimanapun keputusan MK tidak bisa dianggap angin lalu," ucapnya.










