Karhutla Tak Kunjung Padam, Pakar Desak Penetapan Bencana Nasional

Karhutla Tak Kunjung Padam, Pakar Desak Penetapan Bencana Nasional

Nasional | sindonews | Senin, 19 Oktober 2026 - 06:43
share

Guru Besar Hukum Internasional Universitas Indonesia Hikmahanto Juwana menilai pemerintah Indonesia harus segera menetapkan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) sebagai bencana nasional. Penegasan itu dinilainya perlu selain menyatakan terbuka terhadap bantuan internasional atau negara tetangga untuk mempercepat pemadaman karhutla.

“Sekarang ini pemerintah Indonesia harus pertama menyatakan bahwa ini adalah suatu bencana nasional, itu harus ditegaskan. Jangan mengatakan cuman silakan kalau mau bantu. Tetapi harus mengatakan bahwa ini merupakan bencana nasional,” kata Hikmahanto dalam program SINDO Prime dikutip Senin (19/10/2026).

Dia mengingatkan bahwa Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) pernah menyatakan tsunami Aceh pada 26 Desember 2004 sebagai bencana nasional dan membuka kesempatan negara-negara untuk membantu. “Sekarang ini kita sudah berapa bulan dan tidak bisa api itu dihentikan, tidak bisa dipadamkan,” ujarnya.

Baca juga: Kabut Asap Karhutla Makin Parah, Menkes Imbau Warga Tetap di Rumah

“Sekarang sudahlah, tidak usah kita berpikir tentang rakyat di Malaysia, rakyat di Singapura yang terdampak. Bagaimana dengan rakyat kita yang di Kalimantan, yang di Sumatera? Mereka tidak punya pilihan, mereka harus ada di garda terdepan,” sambungnya.

Dia mengakui bahwa rakyat Malaysia dan Singapura terdampak asap karhutla di Indonesia. “Tapi tidak sekeras dampaknya seperti mereka yang di Kalimantan dan di Sumatera. Bagaimana rasa apa namanya keprihatinan dari pemerintah kita? Tidak mau pemerintah menyelesaikan api itu? Kalau memang pemerintah tidak bisa menyelesaikan, memadamkan api ini, buka seluas-luasnya pintu bagi negara-negara ASEAN untuk datang dan membantu kita,” katanya.

Dia juga menilai nota protes diplomatik yang keras dari pihak Malaysia terhadap Indonesia tidak bisa memadamkan karhutla. “Pertanyaan saya, apakah dengan nota protes diplomatik itu akan menghentikan asap? Apakah akan memadamkan api? Kan tidak,” jelasnya.

Sebelumnya, Menko Polkam Dudung Abdurachman menyatakan pemerintah belum menetapkan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) menjadi bencana nasional. Menurut dia, pemerintah masih mampu mengatasinya.

Pernyataan itu disampaikan Menko Dudung usai mengikuti rapat terbatas bersama Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara, Jakarta Pusat, Senin (12/10/2026). “Belum, masih mampu kita menangani,” ujar Dudung.Permasalahan karhutla ditargetkan bisa selesai dalam waktu yang cepat. Menurut Dudung, Presiden menaruh fokus terhadap penanganan karhutla.

Di dalam rapat terbatas, kata dia, pemerintah memprioritaskan penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di enam provinsi. Salah satu wilayah yang menjadi perhatian khusus pemerintah adalah kawasan Taman Nasional Tanjung Puting, Kalimantan Tengah yang menjadi habitat satwa harus dilindungi.

"Dari Bapak Presiden ada laporan Kepala BNPB itu ada enam provinsi yang menjadi konsentrasi dan dua provinsi seperti Kalimantan Tengah dengan Sumatera Selatan. Kemudian ada lagi yang menjadi prioritas di Kalimantan Tengah adalah Tanjung Puting atau sekitar Taman Nasional karena memang harus dilindungi karena ada satwa di situ," ungkap Dudung.

Anggota Komisi IX DPR Arzeti Bilbina mendorong pemerintah segera menetapkan status Kejadian Luar Biasa (KLB) atau krisis kesehatan tingkat nasional atas dampak krisis asap kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Penetapan status ini dinilai mendesak menyusul meluasnya paparan asap serta lonjakan tajam kasus Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) di tujuh provinsi.

“Kabut asap karhutla sudah menjadi ancaman kesehatan masyarakat, bukan lagi sekadar masalah lingkungan. Penanganannya tidak boleh hanya berfokus pada pemadaman api, sementara warga yang menghirup asap setiap hari luput dari perhatian,” kata Arzeti, Jumat (16/10/2026).Arzeti merujuk data Kementerian Kesehatan per 13 Oktober 2026 yang mencatat 283.270 kasus ISPA di 63 kabupaten/kota. Sebanyak 63.711 kasus menyerang balita usia 0–5 tahun, dengan lonjakan tertinggi melanda Kalimantan Selatan dan Sumatera Selatan yang masing-masing menembus angka 74 ribu kasus.

Legislator PKB tersebut mengapresiasi pengerahan 2.106 tenaga medis dan distribusi 2,8 juta masker oleh Kemenkes di daerah terdampak. Namun, intervensi daerah dinilai terbatas sehingga butuh payung hukum komando tingkat nasional guna memobilisasi dana APBN dan bantuan medis darurat.

Adapun desakan sejumlah pihak kepada pemerintah agar menetapkan status bencana nasional untuk penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) pun direspons oleh Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Letjen TNI Kristomei Sianturi. Dia akan mengkaji faktor-faktor yang menjadi pertimbangan dalam penetapan status tersebut

“Nanti kita lihat, penentuan tingkat status bencana, apakah nasional atau daerah,” kata Kristomei usai dilantik menjadi Kepala BNPB, Kamis (15/10/2026).

Dia menegaskan, hal terpenting dalam penanganan karhutla bukan semata-mata penetapan status bencana, melainkan kecepatan dan respons di lapangan. "Tapi kan terpenting, mau statusnya bencana nasional, mau bencana daerah, responnya apa? Kecepatannya apa? Jangan sampai namanya besar, tapi kan responsnya enggak ada,” ujar dia.Sementara itu, Menteri Luar Negeri (Menlu) Arrmanatha Christiawan Nasir menyebut Presiden Prabowo Subianto telah menyetujui bantuan negara tetangga untuk menangani kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Pria yang akrab disapa Tata ini mengatakan bahwa pemerintah saat ini tengah membahas sejumlah bantuan tersebut di tingkat teknis, dalam hal ini Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

Namun, ia belum merinci bantuan asing yang masuk ke Indonesia tersebut berasal dari negara mana saja. "Bapak Presiden juga seperti kita ketahui sudah menyampaikan persetujuannya, dan juga ini sudah dalam proses pembahasan di level teknis, ya. Jadi ini kan level teknisnya adalah BNPB, jadi itu yang perlu ini," kata Menlu di Gedung Nusantara II Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (15/10/2026).

Terkait bantuan ini, dia menjelaskan bahwa ada mekanisme negara-negara ASEAN yang disebut ASEAN Coordinating Centre for Transboundary Haze Pollutant. Di situ, terdapat kriteria-kriteria yang semua negara anggota ASEAN apabila terkena masalah transboundary haze itu harus memberikan laporan.

“Dan ini, Indonesia telah memenuhi semua kewajiban-kewajiban pelaporan secara reguler,” ujarnya.

“Jadi kita sudah men-share semua data-data kita, apa langkah-langkah yang kita lakukan, situasinya, perkembangannya,” pungkasnya. (Felldy Utama, Riyan Rizki Roshali).

Topik Menarik