Bakti BCA Himpun Ratusan Kantong Darah dari Karyawan dan Mahasiswa Unisma
Ketua Komisi II DPR periode 2019-2024, Ahmad Doli Kurnia meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menjelaskan kepada publik terkait tak diajukannya pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tidak diajukan saat rapat bersama Komisi II DPR saat itu. Hal ini dikatakan Doli saat disinggung motif di balik masuknya 'pasal selundupan' tersebut dalam PKPU 19 Tahun 2023 kala itu.
Sebelumnya, Doli bersama anggota Komisi II DPR periode 2019-2024 memastikan pasal selundupan tersebut tidak pernah masuk dibahas bersama Komisi II DPR kala itu.
Baca juga: Dilaporkan ke DKPP soal Pasal Selundupan Loloskan Gibran, KPU Siap Buka-bukaan
Awalnya, Doli menyatakan bahwa tidak ada kewenangan bagi Komisi II DPR di era kepemimpinannya untuk mencari tahu motif masuknya pasal yang kini ramai disebut pasal selundupan untuk meloloskan Gibran Rakabuming sebagai Cawapres di 2024 lalu.
"Ya kalau kami tahu waktu itu ada pelaksanaan tanggung jawab mereka yang miring-miring, tugas kami dalam fungsi pengawasannya kami ingatkan," kata Doli dalam konferensi persnya di kawasan Senayan, Jakarta, Minggu (18/10/2026).Legislator Golkar itu menyebut jika untuk mengetahui lebih lanjut soal motif dan siapa pihak yang meminta memasukan pasal tersebut, sebaiknya ditanyakan kepada KPU secara langsung.
Baca juga: Mantan Anggota Komisi II DPR Bakal Kumpul Bedah Dugaan Pasal Selundupan di PKPU
"Saya kira yang perlu ditanya mereka. Gitu ya. Kenapa itu pasal tidak diajukan untuk dibahas? Apa reasoning-nya, gitu kan?," ujarnya.
"Kalau misalnya pun ada yang nitip, siapa yang nitip? Gitu ya. Apa alasan untuk diteruskan kalau ada yang nitip? Saya kira ya ditanya sama yang bersangkutan saja," tuturnya.









