Kapolri Perintahkan Bareskrim Usut Dugaan Pidana Pasar Modal

Kapolri Perintahkan Bareskrim Usut Dugaan Pidana Pasar Modal

Nasional | sindonews | Jum'at, 16 Oktober 2026 - 16:47
share

Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto perintahkan jajarannya di Bareskrim Polri mengusut informasi dan pengaduan menyangkut dugaan pelanggaran pidana di pasar modal. Hal ini demi memberikan kepastian hukum terhadap iklim investasi.

Menurut Suyudi, penyidik akan mengumpulkan alat bukti selama kasus masih tahap penyelidikan, sebelum akhirnya mengambil tindakan hukum terhadap dugaan pelanggaran tersebut.

“Kami dari Polri tentunya akan menurunkan tim dari Bareskrim Polri sesuai dengan informasi dan pengaduan yang kami dapat, dapatkan, adanya dugaan pelanggaran maupun tindak pidana pasar modal,” kata Suyudi, Jumat (16/10/2026).

Baca juga: Pasar Modal Indonesia Terancam Longsor ke Standalone Market, Setara Zimbabwe

Suyudi menjelaskan, penanganan perkara akan dilakukan berdasarkan bukti yang berhasil dikumpulkan. Sehingga apabila nanti ditemukan tindak pidana, proses akan ditingkatkan ke tahap penyidikan.“Dan tentunya dengan alat bukti yang kami akan kumpulkan, kami akan melakukan tindakan yang tegas dalam rangka memberikan kepastian hukum terkait dengan permasalahan di dunia pasar modal ini,” ujar Suyudi.

Lihat video: DPR & Danantara Datangi Gedung BEI, Respons Cepat Anjloknya Pasar Modal

Maka dari itu, penyelidikan masih dilakukan untuk menentukan langkah penegakan hukum sesuai bukti yang ditemukan berdasarkan informasi dan pengaduan dugaan tindak pidana di sektor pasar modal.

Diketahui, Morgan Stanley Capital International (MSCI) mengeluarkan sikap yang mendadak mempertimbangkan penurunan status pasar saham Indonesia dari emerging market menjadi standalone market.

Topik Menarik