MK Perintahkan Revisi UU Peradilan Militer, Komisi I DPR: Perlu Dilakukan Komprehensif

MK Perintahkan Revisi UU Peradilan Militer, Komisi I DPR: Perlu Dilakukan Komprehensif

Nasional | sindonews | Jum'at, 16 Oktober 2026 - 13:39
share

Anggota Komisi I DPR RI Amelia Anggraeni menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan untuk merevisi Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer. Menurutnya, putusan MK itu harus menjadi perhatian DPR dan pemerintah.

"Revisi tersebut perlu dilakukan secara komprehensif, terukur, dan melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk institusi TNI, aparat penegak hukum, akademisi, serta masyarakat sipil," kata Amel, dikutip Jumat (16/10/2026).

Menurut dia, hal yang paling penting adalah memastikan bahwa perubahan regulasi tidak berhenti pada penyesuaian norma, tetapi juga menghasilkan mekanisme penegakan hukum yang jelas, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.

"Proses penyidikan, penuntutan, persidangan, hingga pelaksanaan putusan harus memiliki kepastian kewenangan dan prosedur yang tidak menimbulkan konflik antarlembaga," ujarnya.

Baca Juga: Putusan MK soal Prajurit TNI Diadili di Peradilan Umum, DPR Singgung Revisi UU Peradilan MiliterSementara itu, kata dia, tenggat waktu dua tahun yang diberikan MK harus menjadi kesempatan untuk menyusun regulasi yang lebih kuat, bukan alasan untuk menunda pembahasan.

Secara pribadi, Amel menilai positif putusan MK yang menegaskan pentingnya penegakan hukum yang adil dan setara, termasuk bagi prajurit TNI yang melakukan tindak pidana umum.

"Putusan ini menjadi momentum penting untuk memperkuat prinsip supremasi hukum, kepastian hukum, dan kesetaraan setiap warga negara di hadapan hukum," tuturnya.

Ia melihat putusan ini harus dipandang sebagai upaya memperkuat profesionalisme TNI sekaligus meningkatkan kepercayaan publik terhadap institusi pertahanan negara. TNI merupakan institusi yang memiliki peran strategis dalam menjaga kedaulatan negara.

"Karena itu, profesionalisme prajurit juga harus tercermin dari kepatuhan terhadap hukum dan penghormatan terhadap prinsip keadilan," pungkasnya.Diketahui, MK mengabulkan seluruh permohonan uji materiil Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer (UU Peradilan Militer). Sidang Pengucapan Putusan Nomor 260/PUU-XXIII/2025 yang dimohonkan oleh Lenny Damanik dan Eva Melina Br. Pasaribu ini digelar di Ruang Sidang Pleno Gedung I MK, Jakarta, Kamis (15/10/2026).

Dikutip dari laman MK, Mahkamah berdasarkan fakta hukum dan pertimbangan hukumnya menyatakan, guna mewujudkan peradilan sebagai pelaku kekuasaan kehakiman yang merdeka dan dalam menjalankan kewenangannya memiliki landasan dasar konstitusional yang berkepastian hukum, Mahkamah berpendapat berkenaan dengan UU 31/1997 harus dilakukan perubahan dengan memuat substansi yang jelas dan tegas berkaitan dengan definisi/pengertian tindak pidana militer dan tindak pidana umum, batasan kewenangan mengadili/yurisdiksi peradilan militer dan peradilan umum berkenaan dengan tindak pidana yang dilakukan oleh prajurit TNI, serta perwujudan penyatuan peradilan militer dalam satu atap secara penuh, serta hal-hal yang terkait dengan pengaturan pengadilan militer pertempuran dan berkaitan dengan penyesuaian hal-hal mengenai hukum acara yang dibutuhkan.

"Termasuk dalam hal ini, berkenaan dengan mekanisme penyelesaian perbedaan pendapat mengenai penentuan forum peradilan terhadap suatu perkara, khususnya dalam hal terdapat perbedaan pendapat apakah suatu perkara diajukan pada peradilan militer atau peradilan umum sebagaimana dimaksudkan dalam Pasal 43 ayat (3) dan Pasal 127 UU 31/1997 yang juga didalilkan atau dipersoalkan konstitusionalitasnya oleh para Pemohon," ujar Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih membacakan pertimbangan hukum.

Mahkamah berpendapat, sekalipun permohonan para Pemohon mempersoalkan konstitusionalitas frasa “tindak pidana” dalam norma Pasal 9 angka 1 UU 31/1997 yang dimohonkan untuk dimaknai menjadi “tindak pidana militer”, namun demikian setelah Mahkamah mencermati secara saksama frasa “tindak pidana” dalam norma Pasal 9 angka 1 UU 31/1997 telah ternyata merupakan norma yang sangat esensial karena menentukan substansi norma pasal-pasal lain dalam UU 31/1997 secara keseluruhan.

"Oleh karena itu, tidak mungkin bagi Mahkamah hanya memaknai sebagaimana yang dimohonkan para Pemohon dalam petitumnya tanpa menata secara keseluruhan UU 31/1997 sesuai dengan amanat Pasal 65 dan Pasal 74 UU 34/2004 yang tidak lain merupakan amanat reformasi yang ditentukan dalam Pasal 3 ayat (4) huruf a Tap VII/MPR/2000 sebagaimana telah dipertimbangkan Mahkamah di atas,” jelas Enny

Berkaitan dengan penataan UU 31/1997 tersebut, menurut Mahkamah diperlukan waktu paling lama 2 (dua) tahun bagi pembentuk undang-undang untuk melakukan perubahan. Jangka waktu demikian dinilai cukup guna memberikan kesempatan kepada pembentuk undang-undang untuk melakukan penataan ulang secara mendasar berkenaan dengan substansi sebagaimana telah dipertimbangkan di atas agar dimuat dalam perubahan UU 31/1997.

"Sehingga, apabila dalam waktu paling lama 2 (dua) tahun pembentuk undang-undang tidak melakukan perubahan maka UU 31/1997 dengan sendirinya menjadi bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat (inkonstitusional)," ujar Enny.

Topik Menarik