Gibran Siap Tunjukkan Ijazah dari SMP hingga S1 di Persidangan

Gibran Siap Tunjukkan Ijazah dari SMP hingga S1 di Persidangan

Nasional | okezone | Jum'at, 23 Oktober 2026 - 02:00
share

JAKARTA - Tim kuasa hukum Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka siap membuktikan kelengkapan ijazah Gibran dalam persidangan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta Timur.  

Langkah ini menyusul keputusan majelis hakim yang menerima Gibran sebagai pihak tergugat intervensi dalam gugatan yang diajukan pegiat pendidikan Mercy Sihombing. 

"Kami dari tim kuasa hukum Bapak Gibran Rakabuming Raka, sebagai tim pembela hukum Gibran Rakabuming Raka, hari ini sudah resmi diterima oleh majelis hakim pengadilan tata usaha negara," ujar kuasa hukum Gibran, Muhammad Rullyandi usai sidang di PTUN, Jakarta Timur pada Kamis (22/10/2026).

Dengan status tersebut, tim hukum Gibran menilai terbuka kesempatan untuk memberikan pembuktian mengenai dokumen pendidikan Wakil Presiden, termasuk ijazah dari jenjang sekolah menengah hingga perguruan tinggi.

"Tentunya ini kesempatan juga yang akan kami manfaatkan untuk membuktikan, kami akan membuktikan, sejelas-jelasnya mengenai ijazah dari Pak Gibran Wapres RI," ucap kuasa hukum lainnya, Adil Supatra Akbar.

Adil menegaskan, pihaknya akan menunjukkan dokumen pendidikan Gibran secara lengkap, mulai dari tingkat sekolah menengah pertama (SMP), sekolah menengah atas atau sederajat, hingga pendidikan sarjana (S1).

"Kami akan buktikan seluruhnya bahwa Pak Gibran memiliki ijazah yang lengkap baik dari SLTP kemudian SLTA setara sampai dengan S1,"pungkasnya.

 

Sebelumnya, Mercy Sihombing mengajukan gugatan terhadap Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah dan Pendidikan Khusus (Ditjen Dikmendiksus) di lingkungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen). Gugatan tersebut berkaitan dengan penerbitan dokumen penyetaraan pendidikan Gibran.

Objek yang dipersoalkan Mercy adalah Surat Keterangan Penyetaraan Nomor 9149/D DI/KS/2019 terkait pendidikan Gibran di UTS Insearch, Sydney, Australia. Dokumen tersebut menyatakan pendidikan yang ditempuh Gibran setara dengan jenjang sekolah menengah kejuruan (SMK) di Indonesia.

"Sekali lagi saya katakan bahwa gugatan ini bukan gugatan politik. Ini gugatan administrasi, yang kami persoalkan adalah satu dokumen negara, yaitu surat keterangan nomor 9149/D.D1/KS/2019 tentang penyetaraan ijazah," jelas Mercy. 

Mercy menilai penerbitan surat penyetaraan yang ditandatangani atas nama Ditjen Dikdasmen oleh Sekretaris Ditjen, Dr Sutanto, tersebut menerangkan bahwa Gibran telah menyelesaikan pendidikan grade 12 di UTS Insearch, Sydney, Australia, pada 2006, dan dinyatakan setara dengan tamat Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) peminatan Akuntansi dan Keuangan di Indonesia.

Menurutnya surat tersebut perlu diperiksa dari sisi administrasi, termasuk mengenai informasi yang tercantum dalam dokumen. Ia menegaskan gugatan ini menjadi dasar pengujian terhadap proses penerbitan surat penyetaraan pendidikan Gibran di PTUN

Topik Menarik