Ahli Hukum Sebut Kewenangan Pengaturan Kuota Haji Tambahan Ada di Menteri Agama

Ahli Hukum Sebut Kewenangan Pengaturan Kuota Haji Tambahan Ada di Menteri Agama

Nasional | sindonews | Kamis, 22 Oktober 2026 - 21:17
share

Pengaturan kuota haji tambahan yang diberikan Pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia menjadi kewenangan Menteri Agama (Menag). Kewenangan itu merujuk pada ketentuan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.

Hal tersebut terungkap saat tim kuasa hukum mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut menggali pemahaman ahli hukum dari Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Richo Andi Wibowo mengenai ketentuan Pasal 8 ayat (2), Pasal 9, dan Pasal 64 UU Nomor 8 Tahun 2019, khususnya terkait kewenangan menteri dalam menetapkan kuota haji reguler, haji khusus, dan kuota tambahan.

Richo Andi Wibowo dihadirkan sebagai ahli hukum administrasi negara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan Kementerian Agama (Kemenag) 2023-2024, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Rabu (21/10/2026) malam.

Baca juga: Puluhan Kiai Sepuh Berkumpul di Pesantren Lirboyo Doakan Keadilan untuk Gus Yaqut

Tim kuasa hukum Gus Yaqut awalnya menanyakan Richo terkait kuota haji awal dan kuota haji tambahan dalam UU Nomor 8 Tahun 2019, termasuk pasal-pasal yang mengatur kewenangan menteri dalam penetapan kuota haji.

"Berdasarkan ketentuan Pasal 8 ayat 2, menteri berwenang menetapkan kuota haji Indonesia. Tadi Bapak menyampaikan seperti itu, ya. Dan berdasarkan ketentuan Pasal 9 ayat 1, menteri berwenang menetapkan kuota haji tambahan. Demikian, tadi, ya. Dan kuota haji yang ditetapkan tersebut terdiri dari haji reguler dan haji khusus. Tadi demikian juga ya, Pak Bapak sampaikan, ya," kata kuasa hukum Gus Yaqut."Iya," jawab Richo. Kuasa hukum kemudian meminta penjelasan mengenai substansi kewenangan menteri dalam menetapkan kuota haji Indonesia dan kuota haji tambahan.

Lihat video: KORUPSI KUOTA HAJI! Kesaksian Khalid Basalamah, Begini Reaksi Yaqut

Menanggapi pertanyaan tersebut, Richo menjelaskan bahwa penetapan kuota pada dasarnya merupakan tindakan untuk mengukuhkan jumlah kuota yang telah diperoleh ke dalam dokumen hukum.

"Pemaknaan kami itu adalah penetapan itu sifatnya deklaratif, Bapak. Jadi, setelah mendapatkan penjelasan mengenai berapa jumlahnya, gitu kan. Nah, itu perlu dikukuhkan dalam dokumen hukum. Nah, dokumen hukum itulah yang kita maknai dengan penetapan," kata Richo.

Kuasa hukum lalu memperjelas apakah salah satu substansi penting dalam penetapan tersebut adalah menentukan jumlah kuota untuk jemaah haji reguler dan haji khusus.

Richo menerangkan, pembagian dalam bentuk persentase telah diatur dalam undang-undang. Dengan demikian, penetapan menteri diperlukan untuk memperjelas jumlah riil kuota yang diterima masing-masing kategori."Kalau membagi dalam arti persentase, asumsi saya, itu sudah clear dalam undang-undang," ujar Richo.

Richo mengungkapkan bahwa penetapan tersebut dapat menjelaskan jumlah kuota setelah pembagian dilakukan berdasarkan persentase yang ditentukan dalam undang-undang.

"Jadi kalaupun mau dijelaskan lagi dalam penetapan itu adalah setelah kuota yang ada ini dibagi sebagaimana persentase yang ditentukan oleh undang-undang, maka bunyinya jadi bagaimana, gitu. Berapa jumlahnya? Maka apa? Mohon izin. Maka jumlahnya riil itu jadi bagaimana? Berapa yang untuk reguler dan berapa untuk khusus," katanya.

Mendengar penjelasan itu, kuasa hukum kembali menegaskan bahwa salah satu hal pokok dalam penetapan kuota adalah menentukan pembagian kuota berdasarkan persentase yang berlaku.

Richo pun membenarkan pemahaman tersebut. "Betul," jawab Richo.Berikutnya, tim kuasa hukum Gus Yaqut menggali perbedaan karakteristik antara kuota haji awal dan kuota haji tambahan yang dialokasikan Pemerintah Arab Saudi kepada Indonesia. Kuasa hukum menanyakan apakah kedua jenis kuota tersebut memiliki perbedaan dari sisi asal dan proses penetapannya, mengingat keduanya sama-sama berasal dari alokasi Pemerintah Arab Saudi.

Richo menuturkan, kuota awal merupakan informasi jumlah kuota yang diperoleh lebih dahulu dan kemudian ditindaklanjuti melalui penetapan dalam dokumen hukum.

Sementara itu, kuota tambahan muncul ketika terdapat kemungkinan penambahan jumlah kuota dari negara yang memberikan alokasi.

"Yang kami pahami, Bapak, kuota awal itu berarti informasi yang ditetapkan oleh atau informasi yang didapatkan di tahap yang lebih dahulu, gitu ya. Terus kemudian dari informasi tersebut ditindaklanjuti dalam bentuk penetapan tadi," ujar Richo.

Dalam pemahaman Richo, penambahan kuota dapat terjadi ketika Pemerintah Arab Saudi memberikan persetujuan untuk menambah jumlah kuota yang sebelumnya telah dialokasikan."Nah, ketika dalam proses itu dimungkinkan atau terbuka kemungkinan ada penambahan kuota, gitu. Nah, ada lampu hijau tambahan dari pihak negara sahabat untuk menambah jumlah yang sebelumnya telah dinyatakan, gitu," katanya.

Sementara itu, ketika kembali ditanya mengenai perbedaan antara kuota awal dan kuota tambahan, Richo menjelaskan bahwa kuota tambahan merupakan alokasi tambahan atas jumlah yang telah diberikan sebelumnya.

"Ya, bisa dipastikan atau secara logis kita bisa simpulkan bahwa otomatis yang awal itu jumlahnya lebih besar, ya kan? Namanya top-up itu kan berarti ditambah, gitu ya, top-up itu kan berarti setelah tadi yang awal itu diberikan, terus ini ada hal yang sifatnya adisional, gitu, diberikan lagi," tutur Richo.

Dalam perkara dugaan korupsi kuota haji tambahan ini, Gus Yaqut didakwa bersama tiga terdakwa lainnya. Mereka adalah mantan Staf Khusus Menteri Agama Isfah Abidal Aziz alias Gus Alex, Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham, serta Komisaris PT Raudah Eksakti Utama sekaligus Ketua Umum Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri) Asrul Azis Taba.

Perkara tersebut berkaitan dengan kebijakan pembagian kuota haji tambahan tahun 2024 yang dituangkan dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 130 Tahun 2024. Keputusan tersebut mengatur pembagian kuota haji tambahan dengan komposisi 50 persen untuk haji khusus dan 50 persen untuk haji reguler.

Topik Menarik