Dorong Pembentukan Pansus Ijazah Gibran, Aliansi Masyarakat Sipil Temui Fraksi PKB DPR RI

Dorong Pembentukan Pansus Ijazah Gibran, Aliansi Masyarakat Sipil Temui Fraksi PKB DPR RI

Nasional | sindonews | Selasa, 13 Oktober 2026 - 07:01
share

Penyanyi Betrand Peto siap menjadi saksi kunci atas laporan polisi yang dilayangkan sang ayah, Ruben Onsu, terkait dugaan peretasan dan akses ilegal (illegal access) yang menyeret akun serta alamat surel milik Sarwendah.

Kuasa hukum Ruben Onsu, Minola Sebayang, mengungkapkan bahwa laporan polisi tersebut dibuat langsung oleh Ruben berdasarkan surat kuasa resmi dari putra sulungnya tersebut pada 11 Oktober lalu.

Betrand bahkan turun tangan langsung menemani Ruben saat menyambangi Polda Metro Jaya.

"Klien kami, Ruben Onsu, atas kuasa yang dia terima dari anaknya, BP, ya, dan pada waktu pelaporan BP juga ikut menemani Ruben Onsu, dan didampingi oleh tim kuasa hukum dari kantor ini, telah membuat laporan," ujar Minola Sebayang kepada awak media belum lama ini.

Baca Juga :Video Call Ruben Onsu Diduga Rekayasa AI? Ini Kata Pakar TelematikaMinola membeberkan, keterlibatan Betrand dalam perkara hukum ini bermula dari rasa terkejutnya saat mendapati konten dan dokumen pribadi yang tersimpan di akun miliknya mendadak tersebar di media sosial tanpa persetujuannya.

"Ada suatu mekanisme yang dilakukan oleh BP ketika dia kaget, karena data-data pribadinya yang tidak pernah di-share ke siapapun itu tiba-tiba terpublikasi di media sosial atau di ruang publik. Dan oleh karena itu, dia melakukan pengecekan, siapa orang terakhir yang masuk ke dalam datanya dia," ungkap Minola.

Dari hasil penelusuran dan upaya pemulihan akun yang dilakukan Betrand, rekam jejak mengarah langsung ke akun surel dan nomor kontak yang diduga kuat milik Sarwendah.

Betrand pun mengenali identitas kontak tersebut sehingga memperkuat bukti pelaporan.

"Dari situ semuanya terungkap. Bahwa ternyata selama ini data akunnya itu ada keterkaitan atau keterpautan dengan email yang tadi disebutkan sebagai email yang patut diduga meretas dan kita laporkan," kata Minola.Baca Juga : Dituding Jebak Ruben Onsu, Y dan Artos Siapkan Langkah Hukum

"Dan ada dua nomor telepon, masing-masing 0817-654-5555 dan 0817-6666-499. Dan nomor ini, disampaikan oleh BP, sepanjang yang dia ketahui adalah nomor telepon SW," imbuhnya.

Sebagai korban, keterangan Betrand Peto dipastikan menjadi poin krusial saat penyidik kepolisian memanggil para saksi untuk melengkapi Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Minola menegaskan, laporan bernomor STTLP/B/7627 yang didaftarkan pada 11 Oktober itu menyangkut dugaan pelanggaran hukum serius dengan ancaman pidana dibatas lima tahun penjara, sehingga tidak memungkinkan adanya mekanisme keadilan restoratif (restorative justice).

"Untuk illegal access itu, ancamannya itu 6 tahun. Ya, maksimum 6 tahun. Dan kemungkinan karena ancamannya di atas 5 tahun, ini tidak akan ada RJ (Restorative Justice). Tidak bisa damai," pungkas Minola.

Topik Menarik