Mantan Ketua KPU Ungkap Rapat Pembahasan PKPU 19/2023, Ada Tanda Tangan Pimpinan Lembaga Terlibat

Mantan Ketua KPU Ungkap Rapat Pembahasan PKPU 19/2023, Ada Tanda Tangan Pimpinan Lembaga Terlibat

Nasional | sindonews | Minggu, 11 Oktober 2026 - 19:17
share

Mantan Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari merespons pernyataan mantan Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tandjung yang mengaku tidak pernah membahas revisi Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Capres dan Cawapres dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Pemerintah, KPU, Bawaslu, dan DKPP. Dia mengungkap detail rapat pembahasan mengenai PKPU tersebut

"Pernyataan tersebut perlu dibantah dan diklarifikasi dengan tujuan agar kita sama-sama mengetahui situasi yang terjadi dalam RDP pada waktu itu," ujar Hasyim dalam keterangannya dikutip Minggu (11/10/2026).

Baca juga: Jokowi Tanggapi Putusan MK Terkait Ijazah Gibran: Kita Hormati Putusan

Dia membeberkan sejumlah data, dokumen, serta fakta autentik yang menggambarkan situasi yang sebenarnya terjadi dalam RDP. Dari dokumen-dokumen itu, rumusan pasal yang dipersoalkan (Pasal 18 ayat (3) PKPU 19/2023) sebelumnya berada dalam Pasal 19 ayat (2) draf yang dibahas bersama.

RDP juga dihadiri langsung Ahmad Doli Kurnia Tandjung selaku pimpinan rapat dan Arsul Sani yang saat itu menjabat Anggota Komisi II DPR dan kini telah menjadi Hakim Mahkamah Konstitusi (MK)."Materi dalam draf PKPU telah disetujui bersama sebagai kesimpulan RDP dalam bentuk tanda tangan pimpinan lembaga yang terlibat," ungkapnya.

"Pasal tersebut diketahui banyak pihak, sudah dibahas bersama dan disetujui semua pihak. Tidak benar tuduhan penyelundupan pasal dan manipulasi pasal," lanjutnya.

Menurut Hasyim, tidak ada catatan keberatan terhadap pasal tersebut dari seluruh peserta RDP. Penyelenggara Pemilu (KPU, Bawaslu, dan DKPP) serta DPR dan Pemerintah hadir sekaligus terlibat aktif. Karena itu, munculnya pasal tersebut merupakan tanggung jawab bersama seluruh peserta RDP.

Terkait proses pemeriksaan di Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) atas perkara ini, Hasyim mengingatkan agar DKPP bersikap adil, proporsional, berhati-hati, dan menghindari konflik kepentingan. Apalagi DKPP dan lembaganya turut serta terlibat dalam pembahasan draf PKPU dan membubuhkan tanda tangan persetujuan kesimpulan RDP.

Sebagai pengingat moral bagi semua pihak, Hasyim kemudian mengutip sebuah hadis Nabi Muhammad SAW yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu. "Tanda-tanda orang munafik ada tiga: jika berbicara dia berdusta, jika berjanji dia mengingkari, dan jika diberi amanat dia berkhianat.” (HR. Bukhari dan Muslim)."Karena itu, pada kesempatan ini saya ingin menyerukan kepada semua pihak, Lupa Boleh, Munafik Jangan," kata Hasyim.

Diberitakan sebelumnya, Ketua Komisi II DPR periode 2019-2024 Ahmad Doli Kurnia mengaku tak pernah membahas revisi Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023 yang mengecualikan bukti kelulusan tingkat SMA bagi bakal calon Presiden dan Wakil Presiden.

Pernyataan itu diungkapkan Doli sekaligus merespons anggapan adanya pasal penyelundupan di PKPU untuk memuluskan Gibran Rakabuming Raka mendaftar Calon Wakil Presiden (Cawapres).

Dia masih mengumpulkan data risalah rapat pembahasan PKPU. "Nah, saya juga sedang mencari data, mengumpulkan data, karena waktu itu kan saya Ketua Komisi II-nya. Informasi atau data yang saya dapat sementara ini , memang pada saat pembahasan-pembahasan itu kan dua kali pembahasan tentang PKPU Pilpres," ujar Doli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (8/10/2026).

Topik Menarik