Kapan Hak Angket Putusan MK soal Ijazah Gibran? Legislator PKB Malah Bawakan Lagu Batas Senja
Anggota Komisi III DPR RI Abdullah menanggapi santai mengenai kapan DPR membentuk panitia angket atau panitia khusus (pansus) menyikapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait syarat pendidikan Wapres Gibran Rakabuming Raka.
Dia malah membawakan lagu Batas Senja berjudul Kita Usahakan Lagi. “Memang teman-teman sudah pegang nama dan tanda tangan anggota DPR yang mendorong hal tersebut? Kalau ditanya kapan DPR akan menyikapi putusan ini, jawabannya seperti lirik lagu, jika tidak hari ini, mungkin minggu depan. Jika tidak minggu ini, mungkin bulan depan. Jika tidak bulan ini, mungkin tahun depan,” ujar Abdullah, Minggu (11/10/2026).
Baca juga: PKS: Fraksi di DPR Tengah Komunikasi Pembentukan Pansus dan Hak Angket Ijazah Gibran
Abduh, sapaan akrabnya, menerima banyak desakan dari berbagai lapisan masyarakat agar DPR RI menyikapi putusan MK. Dia bersama anggota DPR lainnya masih mempelajari putusan tersebut secara lengkap dan utuh sebelum menentukan langkah lebih lanjut.
5 Jurnalis dan 3 Kru Kapal Hilang di Sekitar Anak Krakatau, Doa Bersama Digelar di Surabaya
“Saya mau menyerap aspirasi masyarakat dahulu terkait ijazah Gibran. Dari hasil menyerap aspirasi nanti saya bawa ke partai dan akan saya teruskan kepada para pimpinan di DPR,” katanya.Di media sosial, dia melihat masyarakat dari berbagai lapisan meluapkan kekecewaannya setelah MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan terkait dokumen kelulusan Gibran yang menjadi dasar penyetaraan pendidikan setingkat SMA.
Namun, ada pula pihak yang berusaha memelintir putusan MK dan konteks persyaratan pencalonan wapres dengan menganggap bahwa riwayat pendidikan diploma dan sarjana Gibran otomatis menjawab persoalan tersebut.
Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI ini menegaskan dirinya akan menyikapi putusan MK terkait ijazah Gibran dengan berpegang teguh pada konstitusi. Prinsip utama dalam negara demokrasi adalah menjunjung tinggi konstitusi beserta peraturan perundang-undangan yang menjadi landasan penyelenggaraan negara.
“Jadi, kita ikuti prosesnya sesuai konstitusi. Banyak pihak yang mengaitkan kasus ini dengan Pasal 7A dan Pasal 7B UUD 1945. Itu akan saya pelajari dahulu secara menyeluruh,” ujar Abduh.
Diketahui, MK menyatakan tidak menemukan atau mendapatkan bukti meyakinkan yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat menjadi dasar penyetaraan dengan pendidikan paling rendah SMA atau sederajat sebagaimana dipersyaratkan dalam UU Pemilu. Hal ini tertuang dalam putusan Perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026.









