IRT di Gowa Gelapkan 19 Mobil Mewah, Hasil Gadai Diduga untuk Berfoya-foya
GOWA, iNews.id - Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial AY (34) ditangkap polisi karena diduga menggelapkan 19 mobil mewah milik usaha rental di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. Mobil-mobil tersebut diduga digadaikan seharga ratusan juta rupiah setelah pelaku membuat STNK dan BPKB palsu.
AY ditangkap saat merayakan ulang tahun bersama seorang pria yang diduga kekasihnya di kamar hotel di Kota Makassar. Penangkapan sempat diwarnai adu mulut antara polisi dan pengacara pelaku yang menolak AY dibawa ke kantor polisi.
"Malam hari ini kami menemukan terlapor dengan insial AY di salah satu hotel di Jalan Alaudin, Kota Makassar. Saat diamankan dia berada di salah satu kamar yang disewanya sebagai tempat persembunyian bersama seorang lelaki," ujar Kanit Pidum Satreskrim Polresta Gowa, Ipda Aditya Pamungkas.
Meski sempat terjadi keributan, AY bersama pria tersebut akhirnya dibawa ke Polresta Gowa untuk menjalani pemeriksaan.
Kasus ini terungkap setelah pemilik usaha rental melaporkan AY ke Unit Reskrim Polresta Gowa. Pelaku diduga menyewa 19 mobil mewah dari tempat usaha tersebut, kemudian menggadaikannya kepada pihak lain.
Untuk meyakinkan pihak yang menerima gadai, A-Y diduga membuat STNK dan BPKB palsu. Setiap mobil disebut digadaikan dengan nilai sekitar Rp200 juta hingga Rp300 juta.
Hasil gadai mobil tersebut diduga digunakan AY untuk berfoya-foya. Akibat kejadian ini, pemilik usaha rental mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp4 miliar.
Saat ini, polisi masih mencari keberadaan 19 mobil yang diduga telah digadaikan. Sementara itu, A-Y dan pria yang bersamanya masih menjalani pemeriksaan di Unit Tindak Pidana Umum Satreskrim Polresta Gowa.
Polisi juga menyelidiki dugaan keterlibatan pihak lain dalam kasus tersebut, termasuk sindikat yang diduga membantu pembuatan STNK dan BPKB palsu. Keterlibatan pria yang diduga kekasih AY juga masih didalami.









