Memanas, Eks Ketua KPU Tepis Pasal Selundupan di PKPU Buat Pencalonan Gibran sebagai Wapres

Memanas, Eks Ketua KPU Tepis Pasal Selundupan di PKPU Buat Pencalonan Gibran sebagai Wapres

Nasional | sindonews | Minggu, 11 Oktober 2026 - 19:25
share

Eks Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari membantah telah menyelundupkan norma syarat pendidikan bakal calon presiden dan wakil presiden di dalam Pasal 13 dan Pasal 18 PKPU Nomor 19 tahun 2023 tentang Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden. Hasyim menjelaskan rumusan norma pasal tersebut hasil masukan dari berbagai pihak, termasuk kementerian dan lembaga.

Pernyataan ini diungkapkan Hasyim, sekaligus merespons klaim Ketua Komisi II DPR RI periode 2019-2024 Ahmad Doli Kurnia yang mengaku tak membahas norma syarat pendidikan seperti yang tercantum dalam Pasal 18 PKPU 19/2023. Ia berkata, saat perumusan norma itu tidak diketahui siapa saja yang hendak maju menjadi presiden atau wakil presiden

"Norma dalam Pasal tersebut sudah melalui serangkaian proses yaitu hasil uji publik hingga hasil konsultasi dengan Kementerian Pendidikan, hasil konsultasi dg DPR+Pemerintah dalam forum rapat kerja RDP, dan hasil harmonisasi+ sinkronisasi dg Kementerian Hukum. Secara prosedural semua tahapan proses pembentukan PKPU telah ditempuh," klaim Hasyim, Minggu (11/10/2026).

Bacajuga: Mantan Ketua KPU Ungkap Alasan Tidak Klarifikasi Dokumen Pendidikan Gibran

Hasyim menjelaskan, sedianya ada tiga normal dalam PKPU 19/2023 yang diundangkan pada 13 Oktober 2023. Ketiga norma itu sebagai berikut:Pasal 13

(1) Syarat untuk menjadi calon Presiden dan calon Wakil Presiden adalah:q. berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun;r. berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat;

Pasal 18

(1) Dokumen persyaratan bakal Pasangan Calon meliputi:m. bukti kelulusan berupa fotokopi ijazah, surat tanda tamat belajar, atau surat keterangan lain yang dilegalisasi oleh satuan pendidikan atau program pendidikan menengah;

(3) Bukti kelulusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf m dikecualikan bagi bakal calon Presiden atau calon Wakil Presiden yang tidak memiliki bukti kelulusan sekolah menengah atas dari sekolah asing di luar negeri dan telah memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi.Pasal 19

Dalam hal bakal calon Presiden dan calon Wakil Presiden mencantumkan riwayat pendidikan tinggi dalam riwayat hidup, bakal calon Presiden dan calon Wakil Presiden harus menyertakan bukti kelulusan berupa fotokopi ijazah atau surat keterangan lain dari perguruan tinggi yang dilegalisasi oleh instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Lihat video: Polemik Ijazah Gibran, Mahfud MD sebut KPU Bisa Dipidanakan!

Hasyim menjelaskan, norma itu dirumuskan dengan dasar putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 terhadap pengujian Pasal 169 huruf q UU 7/2017 tentang Pemilihan Umum yang dibacakan pada hari Senin tanggal 16 Oktober 2023. Putusan ini menghapus ambang batas minimal umur 40 tahun bagi calon presiden dan wakil presiden.

"Perbandingan 2 ketentuan tersebut, PKPU 19/2023 ditetapkan 9 Oktober 2023 (diundangkan 13 Oktober 2023). Putusan MK No. 90/2023 dibacakan 16 Oktober 2023," tutur Hasyim.

”Jadi pasal tentang dokumen syarat pendidikan dalam PKPU 19/2023 Pasal 18 ayat (1) huruf m dan ayat (3) dirumuskan lebih awal daripada pembacaan Putusan MK, dan rumusan norma pasal tersebut hasil masukan dari berbagai pihak, termasuk Kementerian Pendidikan, dalam forum uji publik dan RDP, dan sudah hasil harmonisasi+sinkronisasi oleh Kementerian Hukum dg berbagai lembaga yang berwenang," imbuhnya.Kendati demikian, Hasyim menegaskan rumusan norma dalam pasal tersebut berlaku untuk semua orang yang hendak "nyalon." Ia menegaskan rumusan norma itu tidak diperuntukan menguntungkan orang atau pihak tertentu.

"KPU tidak sembarangan dan tidak ngawur dalam merumuskan norma dan sudah melalui serangkaian prosedur hukum. Dengan demikian adalah tidak benar tuduhan bahwa KPU melakukan "permufakatan jahat" dan "penyelundupan norma hukum" dalam merumuskan norma dalam PKPU, karena dilakukan secara terbuka dan telah menempuh prosedur yang ditentukan," ujar Hasyim.

Menurut Hasyim, ada ruang bagi pihak yang keberatan untuk mengajukan pengujian norma PKPU ke Mahkamah Agung (MA). Tetapi, fakta hukum menunjukkan tidak ada pihak yang mengajukan judicial review (JR). Untuk itu, Hasyim menilai, norma pasal tersebut telah sah dan mengikat secara hukum.

"Dalam konteks peristiwa hukum kepemilikan dan pengakuan kesetaraan ijazah Gibran, fakta hukum menunjukkan bahwa telah pernah diterbitkan Surat Keterangan Penyetaraan Ijazah Pendidikan Menengah Lulusan Luar Negeri oleh Dirjen Dikdasmen Kemendikbud tanggal 6 Agustus 2019, dan dokumen tsb telah digunakan sbg syarat calon dalam Pilkada Kota Surakarta tahun 2020," terang Hasyim

"Dengan demikian tuduhan bahwa Pasal 18 ayat (3) PKPU 19/2023 disiapkan untuk Gibran adalah tidak benar, karena fakta hukum menunjukkan Gibran memiliki ijazah pendidikan menengah atas di luar negeri, dinyatakan sah dan setara oleh lembaga yang berwenang, dan telah pernah digunakan dalam pemenuhan syarat calon Pilkada Kota Surakarta tahun 2020," katanya.

Topik Menarik