Lindungi Konsumen, Kemendag Sosialisasikan Aturan Usaha Depot Air Minum

Lindungi Konsumen, Kemendag Sosialisasikan Aturan Usaha Depot Air Minum

Ekonomi | sindonews | Jum'at, 9 Oktober 2026 - 20:33
share

Kementerian Perdagangan (Kemendag) memperluas edukasi perlindungan konsumen melalui pemasangan poster di sejumlah depot air minum isi ulang (DAMIU) di Jakarta, khususnya Jakarta Selatan. Langkah tersebut bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai hak konsumen sekaligus mendorong pelaku usaha mematuhi ketentuan dalam menjalankan bisnisnya.

“Penyebaran informasi secara langsung di tempat usaha merupakan bagian dari upaya Kemendag untuk memastikan informasi perlindungan konsumen makin mudah dijangkau dan dipahami masyarakat. Pada saat yang sama, informasi tersebut diharapkan dapat memperkuat pemahaman pelaku usaha mengenai ketentuan yang harus dipenuhi dalam menjalankan kegiatan usaha DAMIU,” ujar Direktur Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kemendag Moga Simatupang saat sosialisasi ke sejumlah DAMIU dikutip pada Jumat (9/10/2026).

Baca Juga:18 Depot Air Minum Isi Ulang di Jakarta Ditutup, Kepatuhan SLHS Masih Rendah

Pemasangan poster tersebut dilakukan melalui Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (Ditjen PKTN) bersama Ketua Asosiasi Depot Air Minum Indonesia (ASDAMINDO) Erik Garnadi dan perwakilan Yayasan Jiva Svastha Nusantara. Materi edukasi mencakup kewajiban dan larangan pelaku usaha DAMIU serta informasi layanan pengaduan konsumen.

Moga mengatakan penyampaian informasi secara langsung di lokasi usaha penting untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan pelaku usaha. Edukasi tersebut juga diharapkan membantu konsumen memahami hal-hal yang perlu diperhatikan ketika menggunakan layanan air minum isi ulang.

Poster kewajiban dan larangan pelaku usaha memuat ketentuan, antara lain kepemilikan Nomor Induk Berusaha (NIB), pemenuhan sertifikat standar dan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) sesuai ketentuan, penggunaan galon yang memenuhi persyaratan kesehatan, serta pemeriksaan kualitas air secara berkala melalui laboratorium. Pelaku usaha juga wajib memastikan kelayakan wadah konsumen, menerapkan pencucian dan sanitasi dengan benar, serta memiliki dokumen terkait sumber air baku sesuai ketentuan.Adapun larangan yang disosialisasikan meliputi penggunaan galon atau tutup galon bermerek milik pihak lain tanpa hak, penyediaan stok air isi ulang dalam wadah siap jual, penggunaan wadah yang tidak layak pakai, serta pemasangan segel atau plastik pembungkus pada tutup galon sehingga menyerupai produk air minum dalam kemasan.

Ketua ASDAMINDO Erik Garnadi mengapresiasi penyebarluasan informasi tersebut karena dapat menjadi sarana edukasi sekaligus pengingat bagi pelaku usaha dalam menjalankan kegiatan bisnis sesuai ketentuan. Selain itu, Kemendag menyediakan kanal pengaduan konsumen melalui WhatsApp 0853 1111 1010, surel pengaduan.konsumen@kemendag.go.id, dan telepon (021) 3441839.

Baca Juga:Mengapa Media Filter Air Tidak Bisa Dipilih Sembarangan? Ini yang Perlu Diperhatikan

Salah satu pelaku usaha DAMIU, Mughni, juga menyambut baik pemasangan poster karena informasinya mudah dipahami dan dapat menjadi pengingat bagi pelaku usaha maupun konsumen. Kemendag berharap edukasi berkelanjutan melalui kolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan dapat meningkatkan kepatuhan pelaku usaha, memperkuat perlindungan konsumen, serta mendorong terciptanya kegiatan perdagangan yang tertib dan bertanggung jawab.

Topik Menarik