Pakar: Selisih Data Ekspor dan Impor Perlu Ditelusuri, Bukan Langsung Disebut Kerugian Negara
Klaim potensi kerugian Indonesia mencapai USD908 miliar akibat dugaan under-invoicing dan transfer pricing dalam perdagangan ekspor perlu ditelusuri lebih jauh. Perbedaan data ekspor Indonesia dengan catatan impor negara tujuan memang dapat menjadi indikasi adanya trade misinvoicing, tetapi selisih tersebut belum dapat serta-merta dikategorikan sebagai kerugian negara.
Kepala Riset Next Indonesia Center Ade Holis mengungkapkan angka sebesar USD 908 miliar harus diperlakukan terlebih dahulu sebagai estimasi atau temuan awal yang memerlukan verifikasi, bukan langsung disebut sebagai nilai kerugian negara. Dengan kata lain, trade gap adalah alarm, bukan bukti akhir.
"Angka tersebut, jika memang berasal dari perbedaan catatan perdagangan, lebih tepat dipahami sebagai indikasi trade gap yang berpotensi mengandung trade misinvoicing. Dari trade gap tersebut baru dilakukan pemeriksaan untuk menentukan berapa bagian yang benar-benar merupakan under-invoicing atau transfer pricing yang tidak wajar, kemudian dihitung dampaknya terhadap penerimaan negara," ungkap Ade Holis dalam pernyataannya, Kamis (8/10/2026).
Baca Juga:UU Reforma Agraria Harus Jamin Kepastian Hukum dan Iklim Investasi
Dalam wawancara bersama media di Hambalang Bogor, Presiden Prabowo Subianto menyoroti besarnya kebocoran kekayaan Indonesia yang terjadi akibat praktik under-invoicing dalam kegiatan ekspor. Berdasarkan laporan yang diterimanya, dalam periode 34 tahun, dari 1991 hingga 2024, dia menyebut kerugiannya diperkirakan mencapai USD908 miliar atau setara sekitar Rp15.000 triliun.Presiden mengungkapkan bahwa dirinya memperoleh laporan yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya terkait praktik under-invoicing dan transfer pricing. Ia mencontohkan adanya laporan yang mencatat ekspor hanya sebesar 50 ton, padahal jumlah barang yang sebenarnya dikirim oleh eksportir mencapai 100 ton. Lebih jauh, Ade Holis mengungkapkan dari perspektif ekonomi perdagangan, angka tersebut perlu diuji dengan melihat bagaimana angka itu dihitung, sumber datanya, metode pencocokan data ekspor dan impor, cakupan komoditas, negara mitra, serta periode waktunya.
"Yang sangat penting, verifikasi tidak cukup dilakukan pada level makro. Analisis trade gap memang dapat memberikan gambaran mengenai besarnya perbedaan antara data ekspor suatu negara dengan data impor negara mitranya. Namun, untuk mengetahui apakah perbedaan tersebut benar-benar disebabkan oleh under-invoicing, over-invoicing, atau transfer pricing, analisis harus diturunkan sampai level mikro atau level perusahaan dan transaksi," papar Ade yang juga dosen Sekolah Bisnis di IPB University ini.
Pada level mikro yang perlu diperiksa, antara lain: siapa eksportir dan importirnya; berapa volume barang yang sebenarnya dikirim; berapa harga per unit yang tercantum dalam invoice; kualitas dan spesifikasi barang; karakteristik atau properties komoditas; tanggal transaksi dan tanggal pengiriman; negara asal dan negara tujuan; biaya freight, insurance, dan biaya perdagangan lainnya; kode HS yang digunakan; kontrak jual beli; invoice; dokumen pengiriman; dan hubungan antara eksportir dan importir.
Data tersebut, menurut Ade, kemudian perlu dicocokkan dengan catatan pada negara mitra untuk transaksi yang sama. Karena itu, integrasi, pertukaran, dan keterbukaan informasi perdagangan antarnegara menjadi sangat penting. Dalam kasus CPO, kunci pembuktiannya adalah transaction matching. Ade mengungkapkan bahwa transfer pricing pada dasarnya bukan tindakan ilegal. Transaksi antarperusahaan yang memiliki hubungan istimewa dapat dilakukan secara sah.Persoalannya adalah apakah harga yang digunakan wajar atau sengaja dibuat tidak wajar untuk mengalihkan keuntungan atau mengurangi kewajiban pajak/penerimaan di Indonesia.
"Prinsip yang penting adalah arm's length principle: transaksi antara pihak yang mempunyai hubungan istimewa pada dasarnya perlu dibandingkan dengan kondisi yang seharusnya terjadi jika transaksi tersebut dilakukan oleh pihak-pihak independen," jelasnya.
Menurut Ade, pemerintah perlu membangun mekanisme investigasi berbasis data yang terintegrasi. Ada beberapa langkah yang dapat dilakukan. Pertama, membangun database perdagangan bilateral. Data ekspor Indonesia harus dapat dicocokkan dengan data impor negara mitra berdasarkan perusahaan, komoditas, volume, nilai, tanggal dan kode HS.
Kedua, melakukan pemeriksaan berbasis risiko. Tidak semua perusahaan harus diperiksa dengan intensitas yang sama. Prioritaskan perusahaan atau transaksi dengan trade gap yang besar, berulang, dan tidak dapat dijelaskan secara komersial.
Baca Juga:Klaim Potensi Kehilangan Rp600 Triliun dari Under-Invoicing Sawit Perlu PembuktianKetiga, melakukan transaction matching. Pemeriksaan harus sampai pada tingkat invoice dan transaksi individual, bukan hanya data agregat. Keempat, mengintegrasikan data kepabeanan, perpajakan, perbankan, dan perdagangan. ‘’Nilai dalam invoice perlu dibandingkan dengan nilai pembayaran yang benar-benar diterima eksportir,’’ jelas Ade.
Kelima, melakukan price benchmarking. Menurutnya, harga CPO harus dibandingkan dengan harga pasar internasional dan transaksi yang mempunyai karakteristik serupa, dengan mempertimbangkan kualitas, lokasi, waktu, volume, dan Incoterms.
Keenam, memeriksa perusahaan yang mempunyai hubungan istimewa. Jika eksportir Indonesia menjual kepada perusahaan afiliasi di luar negeri, perlu dilakukan pengujian arm's length.
Ketujuh, memperkuat kerja sama dengan negara mitra. Ini sangat penting karena pemerintah Indonesia tidak dapat membuktikan transaksi luar negeri hanya dengan data domestik. Diperlukan pertukaran informasi kepabeanan dan perpajakan dengan negara tujuan.
Kedelapan, membuat sistem early warning. Perbedaan data ekspor-impor dapat digunakan sebagai sistem peringatan dini untuk mengidentifikasi transaksi berisiko tinggi sebelum berkembang menjadi persoalan penerimaan negara.
Kesembilan, memisahkan hasil analisis statistik dengan kesimpulan hukum. Analisis trade gap dapat menghasilkan dugaan atau red flag. Kesimpulan bahwa telah terjadi pelanggaran harus didasarkan pada pemeriksaan dokumen, transaksi, dan ketentuan hukum yang relevan. Kesepuluh, menghitung kerugian negara hanya setelah nilai transaksi yang seharusnya dapat ditentukan.
"Jangan menjadikan seluruh trade gap sebagai kerugian negara. Yang harus dihitung adalah berapa nilai transaksi yang seharusnya dilaporkan, berapa kewajiban pajak/bea/penerimaan lainnya, dan berapa penerimaan yang benar-benar hilang," tandasnya.







