Menghentikan Sektoralisme Agraria

Menghentikan Sektoralisme Agraria

Nasional | sindonews | Rabu, 7 Oktober 2026 - 16:34
share

Usep SetiawanPeneliti Sosial Perkumpulan Lingkar Pembaruan Desa dan Agraria (KARSA) Yogyakarta

INGATAN kolektif kita dihadapkan pada sengkarut agraria yang tak kunjung usai. Lahirnya UU Pengaturan Reforma Agraria pada 22 September 2026 menjadi momentum reflektif untuk menyadari bahwa urusan agraria dan eksistensi petani adalah dua variabel yang terkait erat.

Krisis agraria di Republik ini bukan sekadar perkara sengketa tanah biasa, melainkan representasi dari pelanggaran HAM sistematis yang terus mengancam denyut nadi petani di perdesaan. Hulu dari segala karut-marut ini adalah ketimpangan struktural dalam penguasaan tanah.

Ketika hak atas tanah petani dirampas demi ekspansi industri, konsesi perkebunan raksasa, atau megaproyek berkedok liberalisasi pertanahan, saat itulah hak-hak dasar kemanusiaan petani tercabut. Bagi seorang petani, tanah bukanlah komoditas ekonomi atau properti komersial yang bebas diperjualbelikan.

Lebih dari itu, tanah adalah alat produksi utama yang menjamin hak atas pangan dan pekerjaan, sekaligus ruang hidup, kebudayaan, identitas, dan martabat sosial mereka. Menghilangkan akses petani atas tanah berarti meruntuhkan eksistensi mereka sebagai produsen pangan dan entitas sosial, yang ujung-ujungnya memicu pemiskinan struktural yang akut.Dua pilar, satu nasibDalam sejarah perjuangan agraria di Indonesia, gerakan petani (peasant movement) dan gerakan masyarakat adat (indigenous peoples movement) menjadi dua pilar utama. Keduanya memiliki akar historis yang sama, meskipun bergerak dengan modalitas kebudayaan dan hukum yang berbeda.

Sayangnya, dalam beberapa dekade terakhir, kedua kelompok ini kerap menjadi korban dari pola penindasan yang serupa: monopoli lahan, perampasan tanah, eksploitasi kapitalistik, serta nafsu pembangunanisme. Keduanya tersingkir oleh deru mesin industri ekstraktif dan konsesi kehutanan skala besar.

Padahal, dalam khitah reforma agraria sejati, petani gurem, buruh tani, dan masyarakat adat adalah subjek penerima manfaat utama. Mereka adalah entitas yang paling berhak mendapatkan redistribusi aset dan penataan akses atas tanah. Kebijakan negara seharusnya menyatukan, bukan memisahkan (apalagi mengadu domba) kedua gerakan ini akibat ego sektoral lembaga negara yang terlanjur mengeras.

Langkah krusial yang mendesak dilakukan adalah meletakkan skema Hutan Adat dan kebijakan Reforma Agraria dalam satu garis taksonomi yang saling melengkapi. Reforma agraria tidak akan pernah tuntas jika negara hanya sibuk membagikan sertifikat tanah kepada petani di satu sisi, namun di sisi lain mengabaikan pengakuan wilayah adat dan membiarkan konflik agraria di wilayah masyarakat adat berlarut-larut tanpa penyelesaian.

Mengurai sumbatan Kegagalan negara melihat masalah agraria secara utuh kerap melahirkan inkonsistensi pelaksanaan kebijakan di lapangan. Kekakuan birokrasi dan ego sektoral setidaknya mewujud dalam empat sumbatan utama yang harus segera didekonstruksi.Pertama, dualisme hukum dan wilayah. Ini adalah tantangan terbesar. Kita menghadapi dualisme yurisdiksi antara Kementerian ATR/BPN hanya berwenang mengurusi tanah di luar kawasan hutan, dengan Kementerian Kehutanan yang mengklaim otoritas penuh atas kawasan hutan negara. Imbasnya, ketika masyarakat adat atau petani mengklaim hak atas tanah di dalam "kawasan hutan", Kementerian ATR/BPN tidak bisa menerbitkan sertifikat.

Sementara itu, Kementerian Kehutanan sangat lamban dalam melepaskan status kawasan hutan. Ego batas wilayah kerja ini secara nyata telah mengorbankan hak-hak konstitusional rakyat.

Kedua, penyamarataan subjek agraria. Birokrasi sering kali buta terhadap karakteristik unik subjek reforma agraria. Mereka memaksakan pendekatan sertifikasi tanah individu kepada masyarakat adat yang sejatinya membutuhkan pengakuan wilayah komunal.

Sebaliknya, petani yang membutuhkan tanah garapan produktif untuk dikelola secara kolektif malah terjebak dalam skema perizinan pemanfaatan hutan yang rumit, birokratis, dan bersifat sementara, alih-alih mendapatkan kepemilikan hak atas tanah yang permanen.

Ketiga, kemandulan koordinasi lintas sektor. Gugus Tugas Reforma Agraria yang dibentuk di berbagai tingkatan sering kali mandul di lapangan. Kementerian dan lembaga yang tergabung di dalamnya cenderung membawa "ego teknis" masing-masing, sehingga sering koordinasi gagal menghasilkan terobosan hukum yang konkret untuk menyelesaikan sengketa. Sudah saatnya lembaga GTRA ditransformasi radikal menjadi Lembaga Penyelenggara Reforma Agraria (sesuai UU PRA) yang mandiri dan berdaya eksekusi kuat.Keempat, kelambanan birokrasi daerah. Untuk menetapkan kelompok tani atau masyarakat adat sebagai subjek penerima manfaat, dibutuhkan Surat Keputusan atau Peraturan Daerah pengakuan dari pemerintah daerah. Sayangnya, proses administrasi di tingkat lokal ini sangat lamban, berbelit-belit, dan berbiaya tinggi. Akibatnya, status hukum tanah rakyat terkatung-katung dalam ketidakpastian dan sangat rentan digusur oleh kekuatan modal.

Kepemimpinan PresidenReforma agraria jangan dimaknai sempit bagi-bagi sertifikat tanah secara administratif melalui legalisasi aset, karena itu reduksi makna yang keliru. Sesuai amanat Pasal 33 UUD 1945 dan Undang-Undang Pokok Agraria 1960, reforma agraria itu penataan ulang struktur kepemilikan tanah secara fundamental demi keadilan sosial, terutama bagi petani gurem dan buruh tani.

Belajar dari kelemahan reforma agraria sebelumnya, kini diperlukan kepemimpinan langsung dari Presiden RI untuk meleburkan ego sectoral Kementerian dan lembaga, serta menyinkronkan data dan peta tunggal atas subjek dan objek agraria ke dalam satu arah kebijakan yang terpadu. Langkah ini membutuhkan jangkar hukum yang kokoh. Di sinilah letak pentingnya inisiatif DPR RI yang mengesahkan RUU PRA pada September 2026.

Tanpa payung hukum yang progresif, reforma agraria terancam berputar-putar di labirin birokrasi, akan sulit mewujud dalam realita. Sementara petani dan masyarakat adat tetap menjadi penonton atau korban. Semoga saja tidak.

Topik Menarik