MK Tak Temukan Bukti Gibran Punya Ijazah SMA atau Setara, Guntur Romli Tekankan Pentingnya Pertanggungjawaban Moral

MK Tak Temukan Bukti Gibran Punya Ijazah SMA atau Setara, Guntur Romli Tekankan Pentingnya Pertanggungjawaban Moral

Nasional | sindonews | Rabu, 7 Oktober 2026 - 16:56
share

Juru Bicara PDI Perjuangan Guntur Romli mengatakan, pertimbangan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan tidak ditemukannya bukti yang meyakinkan atas dokumen persyaratan pendidikan calon wakil presiden telah menyentuh aspek moral, etika, dan tanggung jawab publik. Menurut Guntur, persoalan tersebut bukan semata-mata menyangkut kelengkapan administratif seorang calon, melainkan juga berkaitan dengan kejujuran, integritas, keterbukaan, serta tanggung jawab dalam proses memperoleh mandat rakyat.

"Dalam demokrasi, jabatan publik tidak cukup hanya bertumpu pada legalitas formal, tetapi juga harus berdiri di atas kepercayaan dan legitimasi moral rakyat," kata Guntur dalam keterangannya, Rabu (7/10/2026).

Guntur menegaskan bahwa setiap lembaga negara yang terlibat dalam proses pencalonan memiliki tanggung jawab konstitusional sekaligus moral untuk memastikan seluruh persyaratan calon diverifikasi secara benar, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan. Karena itu, ia menilai, temuan dan pertimbangan MK harus menjadi dasar evaluasi kelembagaan terhadap proses verifikasi persyaratan pencalonan.

Baca juga: Tanggapi Putusan MK, Gibran : Kalau Saya Nggak Lulus SMA, Saya Nggak Bisa Kuliah

"Penyelenggara pemilu perlu menjelaskan kepada publik bagaimana verifikasi persyaratan pencalonan dilakukan, termasuk peran pengawasan di dalamnya. KPU harus ikut bertanggung jawab kepada publik, mengingat besarnya cita-cita rakyat dan negara terhadap penyelenggaraan pemilu yang demokratis, jujur, dan adil," tegas Guntur.

Guntur menekankan bahwa setiap pihak yang menggunakan dokumen persyaratan pencalonan untuk memperoleh mandat rakyat memikul tanggung jawab moral untuk memberikan penjelasan secara terbuka kepada publik. "Pertanggungjawaban hukum tentu mengikuti mekanisme dan kewenangan lembaga negara. Tetapi pertanggungjawaban moral melekat langsung pada setiap pemegang jabatan publik. Ketika muncul pertanyaan mendasar mengenai dokumen yang menjadi syarat pencalonan, rakyat berhak memperoleh penjelasan yang jujur dan terbuka," kata Guntur.

Guntur Romli memahami bahwa persoalan ini tidak sederhana, termasuk bagi pemerintah. "Justru karena itu, penyelesaiannya harus terang dan berdasarkan aturan, bukan kesepakatan di balik pintu," ujarnya.

Atas temuan MK tersebut, dia berpandangan bahwa tidak boleh ada kekuasaan yang kebal terhadap koreksi."Tidak boleh ada kekuasaan yang kebal terhadap koreksi. Hukum tidak boleh berhenti pada formalitas ketika menyangkut integritas jabatan publik. Karena itu, harus ada tindak lanjut yang terbuka melalui mekanisme hukum dan kelembagaan, disertai tanggung jawab moral," pungkasnya.

Topik Menarik