KPK Panggil Nusron Wahid Minggu Ini
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid minggu ini. Dia dipanggil sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi di lingkungan Kementerian ATR/BPN.
Hal itu sebagaimana disampaikan Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung Juang KPK, Jakarta, Selasa (6/10/2026).
Baca juga: Nusron Wahid Angkat Bicara soal OTT KPK: Kami Menghormati
"Setahu saya, penyidik sudah melayangkan surat panggilan. Kalau nggak salah waktunya Minggu ini, seingat saya Minggu ini," ujar Setyo.
Dia belum menyebutkan secara detail terkait hari pemeriksaan. Setyo hanya menyatakan keyakinannya bahwa surat panggilan sudah diterima Nusron. Ketua KPK menyinggung kewajiban dari para pihak yang dipanggil untuk memenuhi panggilan. "Kemudian sudah dipahami bahwa salah satu kewajiban hukum terhadap warga negara ketika ada panggilan adalah menghadiri atau memenuhi panggilan tersebut untuk memberikan keterangan," katanya.
Diketahui, KPK menetapkan 4 orang kepercayaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan sertifikasi hak guna bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor.
Mereka adalah mantan Bupati Arif Sugiyanto (ARF), Fahd El Fouz (FEZ) alias Fahd A Rafiq, Erwin (ERW), dan Muhammad Fakhry (MF).
Mereka ditetapkan tersangka bersama 4 orang lainnya yakni Lampri (LMP) selaku Direktur Jenderal (Dirjen) Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang ATR/BPN; Sontang Coin Manurung (SON) selaku Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I; Adrianto Pitojo Adi (ADR) selaku Direktur Utama (Dirut) Summarecon; serta Rizal Pahlevi (LEV) selaku pihak swasta.










