KPK Siap Jemput Bola Usut Dugaan Pungli di Balik Fasilitas Mewah Lapas Cibinong
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan siap 'jemput bola' terkait temuan fasilitas mewah di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Terlebih, jika ditemukan adanya dugaan pungutan liar (pungli).
Hal itu disampaikan Ketua KPK, Setyo Budiyanto, saat disinggung terkait perkembangan pemantauan temuan Ombudsman RI di Lapas Kelas IIA Cibinong.
"Nah, tentu nanti mungkin tidak menutup kemungkinan ya dari Korsup (Direktorat Koordinasi dan Supervisi) khususnya, mungkin dari Pencegahan juga akan melakukan koordinasi," kata Setyo kepada wartawan, Selasa (6/10/2026).
"Kalau sekiranya dari Imipas maupun dari Ombudsman belum, kami coba untuk jemput bola, informasi-informasi apa saja yang sifatnya spesifik ya, terutama kalau misalkan pungli," sambungnya.
Setyo menjelaskan, langkah tersebut dilakukan guna memastikan ada atau tidaknya praktik pungli yang dimaksud, termasuk mengulik mekanismenya.
"Tentu kita tidak bisa meraba, tidak bisa menerka, hanya misalkan dugaan ada pungutan liar. Nah, tentu kan harus ada siapa penerimanya, siapa pemberinya, berapa jumlahnya, bagaimana caranya, di mana tempatnya, dan seterusnya itu pasti harus dipastikan, ya sehingga memenuhi alat bukti," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalapas) Kelas IIA Cibinong, Wisnu Hani Putranto, diberhentikan dari statusnya sebagai aparatur sipil negara (ASN). Hal itu dilakukan setelah heboh temuan apartemen mewah di lingkungan Lapas Kelas IIA Cibinong.
“(Wisnu) Diberhentikan jadi ASN,” ujar Inspektur Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, Komisaris Jenderal (Komjen) Pol Rudi Setiawan, Senin (5/10/2026).
Rudi mengatakan sebanyak 17 pejabat dijatuhi sanksi terkait temuan apartemen mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong. Dua Kalapas juga termasuk pejabat yang dikenai sanksi.
Dari total 17 pejabat tersebut, satu orang diberhentikan, lima orang dijatuhi hukuman disiplin berat, sedangkan 11 orang lainnya mendapat hukuman disiplin sedang.










