Makna di Balik Kasus Lapas Cibinong
Romli Atmasasmita
UMAT Islam telah diingatkan bahwa segala kemungkaran dan kezaliman dan kejahatan akan mendapat balasannya setimpal dengan perbuatannya dan serapih-rapihnya kebusukan yang disembunyikan akan tiba saatnya terkuak; peristiwa Lapas Cibinong baru-baru ini mencerminkan hal tersebut. Terlepas dari penyebab terjadinya peristiwa tersebut terselip makna yang sangat mendalam dan telah terjadi bertahun-tahun lampau, yaitu terjadi kebobrokan dalam penyelenggaraan negara khususnya di dalam proses peradilan pidana di Indonesia sejak dari hulu sampai ke hilirnya.
Dalam peristiwa ini tidak lagi sepatutnya dipersoalkan siapa yang bersalah akan tetapi sepantasnyalah penyelenggara negara menyadari keberadaan mereka dalam status penyelenggara negara dan sebagai umat beragama agar menjalankan tugas dan wewenangnya sesuai dengan pertujuk agamanya masing-masing dan juga mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.
Peristiwa Lapas Cibinong tersebut tidak hanya mencerminkan kebobrokan penyelenggaraan negara dalam proses peradilan pidana khususnya dalam pelaksanaan pidana cc pemasyarakatan, akan tetapi juga mencerminkan bahwa telah hilangnya kesadaran sebagai abdi negara dan penyelenggaran negara termasuk kewajiban utama disamping hak-haknya.
Sebagai salah satu penyusun UU Pemasyarakatan tahun 1995, peristiwa Lapas Cibinong telah menghancurkan konsep dan cita-cita pemasyarakatan yang mengandung keluhuran budaya Indonesia, yaitu membina dan mengembalikan warga binaan ke dalam kehidupan masyarakat sebagai warga yang berguna. Sepuluh prinsip pemasyarakatan yang diyakini dilandaskan pada filosofi Pancasila telah sirna dari alam pikir petugas pemasyarakatan disebabkan tidak adanya sosialiasasi dan pelatihan-pelatihan yang terstruktur dan intensip terhadap pegawai pemasyarakatan.
Peristiwa Lapas Cibinong bukan semata-mata masalah gaji yang kurang melainkan didorong oleh motif keserakahan yang tidak terbendung dengan efektif karena antara lain lemahnya sistem pengawasan dan lemahnya ketentuan di dalam peraturan pelaksanaan UU Pemasyarakatan. Peristiwa yang terjadi di Lapas Cibinong juga tidak luput terjadi di lapas-lapas lainnya di Indonesia, begitu juga penyimpangan terjadi di rumah-rumah tahanan di Kejaksaan Agung dan di KPK.
Sekalipun masih dipersoakan landasan hukum kewenangan Ombudsman melakukan sidak dan memperoleh hasil temuan penyimpangan di Lapas Cibinong, akan tetapi fakta persitiwa tersebut menuntut kesungguhan pimpinan lapas di Indonesia untuk tetap waspada dan secara intensif melakukan pengawasan internal dan tidak sungkan melakukan tindakan tegas terhadap setiap penyimpangan atau pelanggaran Undang-Undang Pemasyarakatan, sehingga dapat menimbulkan efek jera bagi setiap pegawai lapas di kemudian hari.
Masalah yang terjadi di Lapas Cibinong bukan semata-mata masalah pengelolaan organisasi lapas melainkan juga dan terpenting adalah masalah jati diri setiap penyelenggara negara pada umumnya. Masalah jati diri ini terdiri dari 3 (tiga) unsur yaitu kecerdasan intelektual (ratio), kecerdasan nurani (rasa), dan kecerdasan spiritual (agama).
Ketiga masalah tersebut tidak pernah berjalan simteris dan seimbang pada diri manusia pada umumnya, sehingga diperlukan pelatihan-pelatihan intensif untuk mengingatkan kesimbangan ketiga unsur tersebut di dalam setiap penyelenggaraan negara dengan harapan dapat memitigasi terjadinya peristiwa semacam Lapas Cibinong.
Kecerdasan intelektual yang merupakan hasil olah rasio tidak akan dapat bermanfaat dalam kehidupan bermasyarakat; kecerdasan nurani menuntut setiap manusia dapat bertindak bijaksana di dalam hubungan kemasyarakatan, dan kecerdasan spiritual dapat terjadi jika setiap manusia penyelenggara negara tetap dan tegar menjalankan perintah agamanya.
Fakta terjadinya masalah dalam penyelenggaraan negara temasuk korupsi, suap, dan kezaliman terhadap sesama manusia merupakan cermin dari ketidakseimbangan antara ketiga unsur kecerdasan tersebut yang sampai saat ini dalam penyelenggaraan negara masih tetap menjadi pekerjaan rumah setiap pimpinan K/L.










