17 Pejabat Kena Sanksi gegara Fasilitas Mewah di Lapas Cibinong, Siapa Saja?
JAKARTA, iNews.id - Sebanyak 17 pejabat dijatuhi sanksi terkait temuan sel mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong, Jawa Barat. Dari jumlah tersebut, satu orang diberhentikan sebagai aparatur sipil negara (ASN), lima orang mendapat hukuman disiplin berat, dan 11 lainnya dikenai hukuman disiplin sedang.
Inspektur Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Komjen Pol Rudi Setiawan mengatakan mantan Kepala Lapas Kelas IIA Cibinong Wisnu Hani Putranto termasuk pejabat yang mendapat sanksi paling berat hingga diberhentikan dari status ASN.
"(Wisnu) diberhentikan jadi ASN," ujar Rudi, Senin (5/10/2026).
Rudi menyebut total 17 pejabat dikenai sanksi setelah temuan sel mewah di Lapas Cibinong. Sanksi tersebut terdiri atas pemberhentian satu orang, hukuman disiplin berat terhadap lima orang, serta hukuman disiplin sedang bagi 11 orang.
Dua kepala lapas, yakni kepala lapas sebelumnya dan kepala lapas yang baru, juga masuk dalam daftar pejabat yang dikenai sanksi.
"Kalapas lama dan Kalapas baru kita periksa dan kita jatuhi hukuman," kata Rudi.
Sementara itu, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto memilih tidak memberikan penjelasan rinci saat ditanya mengenai sanksi terhadap 17 pejabat tersebut.
Agus meminta awak media mengonfirmasi langsung kepada Rudi terkait persoalan tersebut.
"Tanya Pak Irjen," kata Agus usai mengikuti rapat antarmenteri mengenai penanganan over capacity lapas di Kementerian Hukum, Jakarta, Senin (5/10/2026).
Sementara itu, saat kembali ditanya mengenai identitas 16 pegawai lain yang mendapat sanksi selain Wisnu, Agus tidak memberikan keterangan tambahan.









