Ombudsman Ungkap 4 Napi Penghuni Klaster Mewah Lapas Cibinong: Jimmy Masrin hingga Indra Kenz

Ombudsman Ungkap 4 Napi Penghuni Klaster Mewah Lapas Cibinong: Jimmy Masrin hingga Indra Kenz

Terkini | inews | Senin, 5 Oktober 2026 - 18:43
share

JAKARTA, iNews.id - Anggota Ombudsman RI Syafrida Rachmawati Rasahan mengungkap empat Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) alias narapidana (napi) yang diduga pernah menghuni klaster mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Hal tersebut diungkap Syafrida saat menjelaskan hasil inspeksi mendadak (sidak) Ombudsman ke Lapas Cibinong pada 23 September 2026.

Keempat napi tersebut yakni Ahmad Albani dan Hasan Tjhie, terpidana kasus korupsi penyalahgunaan Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah. Kemudian Jimmy Masrin, terpidana kasus kredit fiktif, serta Indra Kesuma atau yang dikenal sebagai Indra Kenz, terpidana kasus investasi bodong.

"Tadi sudah disampaikan oleh Pak Irjen (Rudi Setiawan (Irjen Imipas) dan itu memang napi koruptor yang menggunakan," kata Syafrida saat ditemui usai acara Serah Terima Tugas Ombudsman di Gedung Ombudsman, Jakarta, Senin (5/10/2026).

Sementara itu, Inspektur Jenderal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Rudi Setiawan membenarkan Jimmy Masrin pernah menempati salah satu rumah yang berada di kawasan Lapas Kelas IIA Cibinong.

"Dan yang terlihat di dalam kameranya (Ombudsman) itu adalah Pak Jimmy Masrin sendiri," ungkap Rudi Setiawan.

Sebelumnya, Ombudsman melakukan sidak ke Lapas Kelas IIA Cibinong, Jawa Barat. Dalam sidak tersebut, Ombudsman menemukan dugaan keberadaan klaster hunian mewah di dalam kawasan lapas.

Saat memasuki salah satu bangunan yang diduga masuk dalam klaster mewah tersebut, petugas Ombudsman menemukan bingkai foto milik Jimmy Masrin. Sosok Jimmy Masrin juga terlihat dalam rekaman video sidak Ombudsman saat berada di dalam hunian tersebut.

Topik Menarik