Koalisi Masyarakat Sipil Kritik Nihilnya Keterwakilan Perempuan dalam Panja RUU Pemilu
Tidak adanya keterwakilan perempuan dalam Panitia Kerja (Panja) RUU Pemilu DPR RI dikritik Koalisi Masyarakat Sipil untuk Kodifikasi RUU Pemilu. Koalisi mendesak partai politik dan fraksi segera memperbaiki komposisi Panja RUU Pemilu.
Dalam siaran pers yang diterima SindoNews dari Direktur Eksekutif NETGRIT Hadar Nafis Gumay, Koalisi Masyarakat Sipil untuk Kodifikasi RUU Pemilu yang terdiri dari belasan lembaga antara lain Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Network for Democracy and Electoral Integrity (NETGRIT), Indonesia Corruption Watch (ICW), dan Pusat Kajian Politik Universitas Indonesia (Puskapol UI), menilai bahwa komposisi Panja RUU Pemilu yang beranggotakan 23 orang dan seluruhnya laki-laki mencerminkan persoalan mendasar dalam praktik demokrasi substansial, yakni keterwakilan dan kepemimpinan perempuan belum menjadi prinsip dalam pengambilan keputusan politik.
"Panja akan merumuskan desain sistem pemilu, termasuk kebijakan afirmasi dan keterwakilan perempuan. Absennya perempuan menciptakan paradoks kelembagaan ketika aturan tentang keterwakilan disusun tanpa keterwakilan perempuan dalam forum pengambilan keputusan. Masa depan partisipasi politik perempuan tidak selayaknya ditentukan oleh forum yang menutup kehadiran mereka sebagai pengambil keputusan," demikian pernyataan Koalisi Masyarakat Sipil, dikutip Senin (5/10/2026).
Menurut Koalisi, partai politik memiliki anggota DPR perempuan, tetapi keberadaan mereka belum diterjemahkan menjadi penempatan dalam forum strategis tersebut. Persoalannya terletak pada desain kelembagaan, norma, dan praktik penugasan fraksi yang tidak memastikan distribusi kekuasaan secara setara.
Putusan MK Nomor 169/PUU-XXII/2024 telah memperkuat kewajiban keterwakilan perempuan dalam pengisian sejumlah alat kelengkapan dewan (AKD) dan kepemimpinannya. Meskipun amar tersebut tidak secara khusus menetapkan komposisi Panja, forum tanpa perempuan menunjukkan bahwa prinsip afirmasi belum diinternalisasi secara konsisten dalam kerja DPR.
Baca Juga: Panja RUU Pemilu Terbentuk, Ini Daftar 23 AnggotanyaPengalaman politik perempuan tidak dapat sepenuhnya digantikan oleh pengalaman laki-laki. Hambatan nominasi, akses terhadap jaringan elite dan pembiayaan, beban ganda, kekerasan politik berbasis gender, serta pembatasan kultural perlu hadir dalam perumusan norma.
Menurut Koalisi Masyarakat Sipil, kajian Puskapol UI menegaskan pentingnya pembenahan rekrutmen, penempatan kandidat, pembiayaan, dan perlindungan perempuan dari kekerasan politik. Kompetisi yang bertumpu pada kekuatan kandidat serta sumber daya besar berisiko memperberat hambatan perempuan, terutama yang tidak memiliki dukungan modal dan jaringan elite.
"Koalisi Masyarakat Sipil mendesak partai politik dan fraksi segera memperbaiki komposisi Panja agar perempuan hadir secara bermakna dan tercapai keseimbangan gender. Penempatan perempuan harus disertai kewenangan yang setara untuk menentukan agenda, merumuskan norma, dan mengambil keputusan," demikian pernyataan tersebut.
Panja RUU Pemilu DPR Buka Peluang Rotasi
Terpisah, Ketua Panitia Kerja (Panja) Revisi Undang-Undang (RUU) Pemilihan Umum (Pemilu) Muhammad Rifqinizamy Karsayuda membuka peluang untuk merotasi anggotanya. Ia berkata, masing-masing fraksi tetap bisa melakukan perombakan bagi kadernya yang masuk dalam daftar Panja RUU Pemilu.Langkah ini dilakukan setelah struktur Panja RUU Pemilu disorot lantaran minim keterwakilan perempuan. Dari 23 anggota yang terdaftar dalam Panja RUU Pemilu, semua laki-laki.
"Kita mengetahui, ya, bahwa Panja ini berdasarkan Peraturan Tata Tertib DPR, itu anytime bisa dilakukan rotasi oleh pimpinan fraksi masing-masing," kata Rifqi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (5/10/2026). Ketua Komisi II DPR RI itu mengatakan, Komisi II DPR telah menyusun jadwal rapat pembahasan RUU Pemilu. Dalam rapat internal tersebut juga telah disepakati kemungkinan adanya rotasi bagi masing-masing fraksi untuk merotasi kadernya dalam Panja RUU Pemilu, termasuk dari unsur perempuan.
"Kami tadi menyusun agenda, kami juga menyusun kemungkinan-kemungkinan akan adanya teman-teman anggota DPR RI dari perempuan, unsur perempuan, yang mungkin akan bergabung di Panja (RUU Pemilu) ini," katanya.
Profil Irjen Pol Ruslan Ependi, Koorsahli Kapolri Teman Satu Angkatan Jenderal Listyo Sigit Prabowo
Rifqi menambahkan, rapat pembahasan RUU Pemilu secara resmi mulai dilakukan pada 1 November 2025, ketika DPR tengah menjalankan reses. Ia juga memastikan, Komisi II DPR tetap akan menggelar rapat terkait RUU Pemilu selama masa reses berlangsung.
"Sembari juga memberikan waktu kepada fraksi masing-masing jika memang diperlukan adanya rotasi anggota Panja, termasuk teman-teman perempuan di dalamnya. Jadi tunggulah, karena pembahasannya nanti dimulai 1 November, kan?" kata Legislator Nasdem itu.
Panja RUU Pemilu ini beranggotakan perwakilan dari delapan fraksi di DPR RI. Susunan anggota Panja Penyusuan RUU tentang Pemilu sebagai berikut:Pimpinan1. Rifqinizamy Karsayuda selaku Ketua dari Fraksi Nasdem2. Aria Bima, Wakil Ketua dari Fraksi PDIP3. Agun Gunanjar Sudarsa, Wakil Ketua dari Fraksi Golkar4. Bahtra, Wakil Ketua dari Fraksi Gerindra5. Dede Yusuf, Wakil Ketua dari Fraksi Demokrat
Fraksi PDIP1. Deddy Yevri Hanteru Sitorus2. Kamarudin Watubun3. Bob Andika Mamana Sitepu4. Giri Ramanda N. Kiemas
Fraksi Partai Golongan Karya1. Ahmad Doli Kurnia Tandjung2. Ahmad Irawan3. Taufan Pawe
Fraksi Partai Gerindra1. Ahmad Wazir Noviadi2. Heri Gunawan3. Azis SubektiFraksi Partai Nasdem1. Ujang Bey2. Fauzan Khalid
Fraksi PKB1. Muhammad Khozin2. Indrajaya
Fraksi PKS1. Mardani Ali Sera2. Ahmad Heryawan
Fraksi PAN1. Wahyudin Noor Aly
Fraksi Partai Demokrat1. Zulkifli Anwar.










