Cairkan KUR Rp22,7 Juta, Perempuan di Lampung Utara Dibuntuti hingga Dicopet Terekam CCTV
LAMPUNG UTARA, iNewslid - Uang Kredit Usaha Rakyat (KUR) sebesar Rp22,7 juta yang baru saja dicairkan seorang perempuan di Bukit Kemuning, Lampung Utara, raib saat korban berbelanja buah bersama suaminya. Polisi menduga korban telah dibuntuti sejak meninggalkan bank dan menjadi sasaran aksi pencopetan yang dilakukan dua perempuan.
Uang tersebut sebelumnya dicairkan korban dari salah satu bank di wilayah Bukit Kemuning. Setelah transaksi selesai, korban bersama suaminya kemudian menuju sebuah toko buah yang berada tidak jauh dari lokasi bank.
Saat berada di toko, dua perempuan diduga mengikuti korban. Berdasarkan rekaman CCTV, keduanya diduga membagi peran untuk melancarkan aksinya.
Salah seorang perempuan diduga menghalangi sekaligus mengalihkan perhatian korban. Sementara rekannya diduga membuka tas selempang korban dan mengambil uang tunai Rp22,7 juta yang baru saja dicairkan dari bank.
Aksi tersebut diduga berlangsung cepat. Korban baru menyadari uangnya hilang ketika hendak meninggalkan toko buah.
Setelah memeriksa tas, korban mendapati uang tunai yang sebelumnya masih dibawanya telah raib. Peristiwa itu kemudian dilaporkan ke Polsek Bukit Kemuning.
"Korban dipepet oleh dua perempuan melakukan copet di sana. Tas korban langsung dibuka dan uang sebesar Rp22.700.000 tersebut langsung raib," ujar Kasatreskrim Polres Lampung Utara, AKP Ivan Roland Cristofel.
Polisi melakukan penyelidikan berdasarkan laporan korban dan rekaman yang diperoleh. Petugas kemudian mengidentifikasi seorang perempuan berinisial U yang diduga terlibat dalam pencopetan tersebut.
Tim Tekab 308 Presisi Satreskrim Polres Lampung Utara bersama Polsek Bukit Kemuning kemudian memburu U hingga ke Bandar Lampung.
U akhirnya ditangkap di sebuah rumah kos di Jalan Untung Suropati, Bandar Lampung. Dalam pemeriksaan, polisi menyebut U mengakui keterlibatannya dalam aksi pencopetan tersebut.
Polisi juga menduga U tidak beraksi seorang diri. Ia disebut menjalankan aksinya bersama perempuan berinisial NN yang diketahui masih memiliki hubungan keluarga sebagai adik ipar.
U disebut bukan residivis dan kini telah ditetapkan sebagai tersangka. Sementara NN yang identitasnya telah diketahui masih dalam pengejaran dan dipersiapkan untuk masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Atas perbuatannya, U dijerat Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Tersangka terancam hukuman pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Polisi mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan setelah melakukan transaksi atau pencairan uang dalam jumlah besar. Warga diminta berhati-hati saat meninggalkan bank dan ketika beraktivitas di tempat umum untuk mengantisipasi menjadi sasaran kejahatan.









