Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan Sabu 244 Kg, 9 Tersangka Ditangkap

Polda Sumut Gagalkan Penyelundupan Sabu 244 Kg, 9 Tersangka Ditangkap

Nasional | inews | Senin, 5 Oktober 2026 - 17:01
share

MEDAN, iNews.id - Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Utara menggagalkan tiga upaya penyelundupan narkotika melalui jalur perairan dengan total barang bukti mencapai 244 kilogram sabu. Dalam rangkaian pengungkapan tersebut, polisi menangkap sembilan orang yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Ketiga perkara diungkap secara terpisah dengan jumlah sabu masing-masing 50 kilogram, 150 kilogram dan 44 kilogram.

Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut Kombes Pol Andy Arisandi mengatakan, total barang bukti dari tiga pengungkapan tersebut mencapai 244 kilogram narkotika jenis sabu.

“Yang pertama 50 kilogram, kemudian 150 kilogram, dan yang ketiga 44 kilogram. Totalnya 244 kilogram,” ujarnya dikutip Senin (5/10/2026).

Berdasarkan hasil penyelidikan, jaringan tersebut diduga memanfaatkan jalur perairan di sekitar Aceh dan Sumut untuk memasukkan narkotika ke wilayah Indonesia.

Setelah berhasil masuk, sabu tersebut diduga akan diedarkan ke sejumlah wilayah menggunakan jalur darat.

Penyidik juga menemukan indikasi adanya keterkaitan jaringan tersebut dengan jaringan narkotika internasional yang berbasis di Malaysia. Polisi masih mendalami dugaan hubungan tersebut untuk mengungkap jalur distribusi serta pihak yang diduga berada di balik pengiriman sabu.

Sembilan tersangka yang telah diamankan kini menjalani proses hukum. Mereka dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Narkotika dan terancam hukuman pidana berat, termasuk penjara seumur hidup.

Polda Sumut masih mengembangkan ketiga perkara tersebut. Penyidik juga membuka kemungkinan adanya tersangka lain yang terlibat, termasuk pihak yang diduga berperan sebagai pengendali jaringan penyelundupan narkotika.

Pengungkapan ini menjadi bagian dari upaya kepolisian memutus jalur masuk dan distribusi narkotika melalui perairan Sumut.

Topik Menarik