Kemenhub Catat 607.984 Kendaraan Angkutan Barang Langgar Aturan
Kementerian Perhubungan mencatat sebanyak 607.984 kendaraan angkutan barang melakukan pelanggaran aturan sepanjang Januari hingga 2 Oktober 2026. Jumlah tersebut setara dengan 26,11 persen dari total 2.328.629 kendaraan angkutan barang yang diawasi melalui Unit Pelaksana Penimbangan Kendaraan Bermotor (UPPKB).
“Hingga 2 Oktober 2026, sebanyak 1.720.645 kendaraan atau sebesar 73,89 persen kendaraan angkutan barang tidak melakukan pelanggaran,” ujar Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Aan Suhanan dalam keterangannya, Senin (5/10/2026).
Baca Juga:Dilema Pengadaan KRL: Mau Impor Terbentur Aturan, Produksi Dalam Negeri Belum Cukup
Aan mengatakan pengawasan kendaraan angkutan barang dilakukan melalui 89 UPPKB untuk meningkatkan keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan. Dari 607.984 kendaraan yang melanggar, Kemenhub mencatat 797.313 jenis pelanggaran karena satu kendaraan dapat melakukan lebih dari satu pelanggaran.
Darma Henwa (DEWA) Diversifikasi Portofolio Bisnis Demi Pacu Pertumbuhan Kinerja Berkelanjutan
Pelanggaran dokumen menjadi jenis pelanggaran paling dominan, yakni 399.596 kendaraan atau 50,12 persen. Berikutnya, pelanggaran daya angkut tercatat sebanyak 386.859 kendaraan atau 48,52 persen, disusul pelanggaran dimensi 6.687 kendaraan atau 0,84 persen.
Selain itu, Kemenhub menemukan 4.065 pelanggaran tata cara muat atau 0,51 persen serta 106 pelanggaran persyaratan teknis atau 0,01 persen. Data tersebut menunjukkan persoalan kepatuhan tidak hanya berkaitan dengan muatan berlebih, tetapi juga kelengkapan dan kesesuaian dokumen kendaraan.
Dari jumlah kendaraan yang melanggar, Kemenhub telah menindak 186.126 kendaraan atau 30,61 persen. Penindakan itu terdiri atas pemberian peringatan kepada 173.531 kendaraan, tilang terhadap 6.392 kendaraan, tilang kepolisian terhadap 664 kendaraan, dan tilang oleh UPPKB lainnya terhadap 5.539 kendaraan.
Baca Juga:Dilema Pengadaan KRL: Mau Impor Terbentur Aturan, Produksi Dalam Negeri Belum Cukup
Berdasarkan perusahaan, pelanggaran terbanyak tercatat pada PT SIL sebanyak 2.227 kendaraan, PT IP 1.727 kendaraan, PT EW 1.638 kendaraan, CV SKE 1.451 kendaraan, dan PT SA 1.431 kendaraan. Sementara berdasarkan komoditas, pelanggaran tertinggi ditemukan pada angkutan barang campuran sebanyak 38.243 kendaraan, barang paket 32.973 kendaraan, pasir 23.819 kendaraan, CPO 15.861 kendaraan, dan semen 13.846 kendaraan.
“Kegiatan pengawasan ini tentu akan dilakukan evaluasi dan perbaikan untuk meningkatkan kepatuhan para pengusaha kendaraan angkutan barang dan pemilik barang,” kata Aan.
Kemenhub akan memperbaiki sistem Weigh In Motion (WIM), memperkuat koordinasi dengan Balai Pengelola Transportasi Darat dan Satuan Pelayanan UPPKB, serta meningkatkan konsistensi penggunaan Jembatan Timbang Online (JTO); sementara tingkat pengawasan terhadap lalu lintas harian rata-rata kendaraan angkutan barang pada 2026 mencapai 8,58 persen, naik dari 7,47 persen pada 2025.










