BPDLH Kelola Dana Abadi Kebencanaan Rp8,3 Triliun, Ini Programnya
Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH) mengelola dana abadi kebencanaan dengan total nilai mencapai Rp8,3 triliun. Lembaga berbentuk Badan Layanan Umum (BLU) di bawah naungan Kementerian Keuangan ini bertugas mengelola dana pembiayaan bagi perlindungan serta pemeliharaan lingkungan hidup secara berkelanjutan.
"BPDLH disuruh untuk bekerja menginvestasikan atas dana abadinya ini. Nah dari dana kelolaan atas dana abadinya inilah yang kemudian BPDLH bersama dengan pemerintah, kemudian menciptakan banyak program terkait dengan disaster resilience," kata Direktur Utama BPDLH, Joko Tri Haryanto, dalam Media Gathering Kemenkeu di Bogor, Jawa Barat, Jumat (2/10/2026).
Baca Juga:Bantuan Pascabencana Sumatera Rp435,3 Miliar Mulai Disalurkan
Joko menjelaskan bahwa pokok dana abadi tersebut tidak boleh tergerus, sehingga BPDLH diamanatkan untuk memutar dana tersebut pada instrumen investasi agar menghasilkan imbal hasil kelolaan yang dapat disalurkan ke berbagai program ketahanan bencana (disaster resilience). Salah satu program konkret yang ditopang oleh hasil investasi ini adalah implementasi Asuransi Barang Milik Negara (ABMN) yang resmi digulirkan sejak 2025.
Pada tahap awal, program ini telah memproteksi aset-aset vital di tiga kementerian kunci. Instansi tersebut meliputi Kementerian Sekretariat Negara yang mengasuransikan Kompleks Istana Kepresidenan, Kementerian Agama yang mengasuransikan bangunan madrasah serta sekolah keagamaan, serta Kementerian Kesehatan yang mengasuransikan fasilitas Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD).Skema transfer risiko ini terbukti efektif dalam memitigasi dampak finansial bencana alam di daerah. "Termasuk yang ketika terjadi bencana Sumatera, BPDLH membayari premi asuransinya, ketika terjadi bencana kita mendapatkan pembayaran atas bencana," jelas Joko. Mekanisme klaim asuransi ini memastikan dana segar dapat langsung dieksekusi untuk kebutuhan pemulihan, rehabilitasi, serta rekonstruksi infrastruktur pemerintah pascabencana tanpa perlu menanti alokasi APBN konvensional.
Baca Juga:Mengubah Filantropi Menjadi Modal Katalis dalam Menghadapi Polikrisis Bencana
Memasuki tahun 2026, kepesertaan ABMN masih dipertahankan pada tiga kementerian awal, namun dengan penajaman serta perluasan rasio cakupan perlindungan (coverage ratio). Sementara itu, target lompatan kepesertaan disiapkan untuk tahun 2027 dengan menyasar lebih dari 20 kementerian.
Ke depan, BPDLH mengarahkan pemanfaatan skema Pooling Fund Bencana ini agar tidak hanya sebatas melindungi aset bangunan fisik pemerintah, melainkan juga merambah ke infrastruktur strategis nasional seperti jembatan, jaringan jalan, hingga fasilitas pelabuhan. Langkah ini diharapkan dapat memperkuat ketahanan fiskal negara dalam menghadapi risiko bencana sekaligus menjaga keberlanjutan pembangunan nasional.










