OJK Luncurkan Roadmap Perbankan 2026-2030, Ini 5 Prioritas Utamanya

OJK Luncurkan Roadmap Perbankan 2026-2030, Ini 5 Prioritas Utamanya

Ekonomi | sindonews | Sabtu, 3 Oktober 2026 - 12:02
share

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Roadmap Pengembangan dan Penguatan Perbankan Indonesia (RP3I) 2026–2030 sebagai arah strategis untuk memperkuat fondasi kelembagaan sekaligus meningkatkan daya saing industri perbankan nasional. Peta jalan tersebut menetapkan lima prioritas utama untuk mewujudkan industri perbankan yang sehat, kokoh, inovatif, produktif, dan inklusif.

"Untuk itu kita harus membangun perbankan yang resilien dengan modal dan likuiditas dan manajemen risiko yang kuat. Kemudian juga harus inovatif, melalui pemanfaatan teknologi dan memberikan nilai tambah, produktif dalam menyalurkan pembiayaan bagi ekonomi produktif, dan juga inklusif, dengan terus memperhatikan pelindungan konsumen," kata Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi dalam keterangan resmi, Sabtu (3/10/2026).

Baca Juga:Danantara Berencana Beli Saham BEI, OJK: Di Bawah 5 Tak Perlu Persetujuan

Friderica mengatakan industri perbankan domestik memasuki periode yang semakin dinamis seiring perubahan konstelasi ekonomi global, perkembangan teknologi, perubahan perilaku transaksi masyarakat, serta meningkatnya tuntutan terhadap keberlanjutan dan tata kelola. Di tengah kondisi tersebut, kinerja perbankan hingga Agustus tetap terjaga dengan pertumbuhan kredit 13,65 secara tahunan dan Dana Pihak Ketiga (DPK) 10,92.

Ketahanan industri juga tercermin dari rasio kecukupan modal atau Capital Adequacy Ratio (CAR) sebesar 24,1 dan rasio kredit bermasalah atau Non-Performing Loan (NPL) gross sebesar 2,11. Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae mengatakan RP3I diperlukan agar industri memiliki arah pengembangan yang mampu merespons perubahan sekaligus mendukung prioritas pembangunan nasional.

“Karena itu, industri perbankan perlu memiliki arah pengembangan yang jelas dan mampu merespons perubahan sekaligus mendukung prioritas pembangunan nasional, baik dalam jangka menengah maupun jangka panjang. Dalam konteks inilah RP3I disusun,” kata Dian.Pertama, OJK akan memperkokoh struktur dan kapasitas kelembagaan, permodalan, likuiditas, tata kelola, manajemen risiko, serta penegakan integritas agar industri perbankan tumbuh sehat, tangguh, dan kompetitif. Kedua, OJK mendorong percepatan transformasi dan inovasi digital secara terukur melalui pemanfaatan teknologi, yang disertai penguatan tata kelola, keamanan, dan ketahanan siber.

Baca Juga:OJK Beberkan Kinerja dan Risiko Sektor Perbankan di Kuartal III Tahun 2026

Ketiga, OJK akan mendorong diversifikasi produk dan aktivitas usaha dalam koridor universal bank, meningkatkan pembiayaan ke sektor produktif, memperkuat ekosistem rantai pasok, serta mendorong integrasi Open Banking dan Open Finance untuk meningkatkan kualitas intermediasi. Keempat, penerapan keuangan berkelanjutan dan pengelolaan risiko iklim akan diperkuat, termasuk peningkatan kapasitas pendanaan untuk mendukung transisi menuju ekonomi hijau.

Kelima, OJK akan menyederhanakan proses perizinan agar lebih efisien dan terpadu serta menerapkan pengawasan adaptif berbasis risiko. Langkah tersebut mencakup penguatan pengawasan perilaku pasar dan pemantauan risiko keberlanjutan, sehingga pengembangan industri tetap berjalan seiring dengan pelindungan konsumen dan penguatan stabilitas sektor perbankan.

Topik Menarik