Sebut Persidangan Ilegal, Ahli yang Diajukan Relawan Gibran Diusir dari Ruang Sidang MK
Mahkamah Konstitusi (MK) mengusir ahli yang diajukan Pihak Terkait, Muhammad Rullyandi, dari persidangan lanjutan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden 2024 terkait syarat administrasi pendidikan Gibran Rakabuming Raka, Kamis (1/10/2026) malam. Dia hanya diizinkan menyampaikan keterangan secara tertulis.
Keputusan itu diambil setelah Rullyandi mengakui pernah menyatakan persidangan perkara tersebut ilegal dan menyebut Ketua MK saat ini ilegal dalam sebuah tayangan reality show.
Peristiwa bermula saat Majelis Hakim hendak mengambil sumpah dua ahli yang diajukan Pihak Terkait yakni Militan Gibran 08 Nusantara. Keduanya yakni Rullyandi dan Ina Setiawati.
Baca Juga: Ahli Sebut PKPU 19/2023 Dibuat Jauh sebelum Pencalonan Pilpres 2024, Denny Indrayana: Keliru
Hakim Konstitusi Arsul Sani lebih dahulu meminta klarifikasi kepada Rullyandi terkait pernyataannya di televisi. "Saya kebetulan menonton, melihat, talkshow Anda yang ada juga Pak Dr. Refly Harun, saya lihat di sebuah televisi, yang mengatakan bahwa persidangan perkara ini ilegal, Ketua Mahkamah Konstitusi ilegal," kata Arsul dalam persidangan.Arsul mempertanyakan konsistensi pernyataan Rullyandi karena bersedia menjadi ahli dalam perkara yang menurutnya ilegal. "Kalau persidangan perkara ini ilegal, ya, untuk apa juga Anda menjadi ahli dalam perkara ini? Wong persidangannya ilegal menurut Anda, kok," ujarnya.
Hakim MK Saldi Isra yang memimpin persidangan kemudian meminta Rullyandi mencabut pernyataan tersebut apabila ingin memberikan keterangan sebagai ahli. "Sebelum dijawab, Anda harus mencabut pernyataan itu. Kalau tidak, Anda tidak bisa menggunakan keahlian Saudara di sini. Karena Anda tidak bisa hadir di sidang yang Anda tuduh ilegal ini," kata Saldi.
Menanggapi hal itu, Rullyandi menyatakan pandangannya merupakan bentuk kritik terhadap MK. Ia juga menjelaskan alasan dirinya pernah menyebut Ketua MK ilegal berkaitan dengan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang menurutnya membatalkan dasar pemilihan Ketua MK. Namun, setelah diminta majelis, Rullyandi akhirnya mencabut pernyataannya terkait sidang ilegal.
"Saya mencabut di ruang persidangan ini, hanya di ruang persidangan ini keterangan saya mengenai sidang ilegal karena saya dalam kondisi tertekan. Demi kepentingan bangsa dan negara, saya ingin menyampaikan pandangan hukum saya terhadap persidangan ini dan saya menghormati apa yang diminta oleh Majelis Hakim," katanya.
Majelis kemudian menskors sidang untuk bermusyawarah. Setelah sidang dibuka kembali, Saldi menyampaikan keputusan hakim. "Kami memutuskan bahwa yang diterima adalah keterangan tertulisnya dan tidak menyampaikan keterangan lisan. Terima kasih dan tidak boleh menyampaikan apa-apa lagi. Anda tidak boleh lagi, cukup," kata Saldi.
Rullyandi menyatakan menerima keputusan tersebut. "Baik, kalau memang seperti itu kami mengerti prinsip-prinsip negara hukum. Terima kasih," ujarnya.
Saldi kemudian mempersilakan Rullyandi meninggalkan ruang sidang dan meminta pihak lain tidak memberikan komentar. Sidang tersebut merupakan agenda pemeriksaan saksi dan ahli yang diajukan Termohon dan Pihak Terkait dalam perkara yang diajukan Denny Indrayana bersama 11 pemohon lainnya terkait syarat administrasi pendidikan Gibran pada Pilpres 2024.










