Kredit Nganggur di Bank Tembus Rp2.548 Triliun, Ini Biang Keroknya
Bank Indonesia (BI) mencatat fasilitas kredit perbankan yang telah disetujui tetapi belum ditarik debitur (undisbursed loan) masih berada di level tinggi, mencapai sekitar Rp2.548 triliun per Juli 2026. Bank sentral melihat kondisi tersebut dipengaruhi oleh kombinasi persoalan dari sisi permintaan maupun penawaran kredit.
"Kita memang melihat Rp2.500-an itu relatif flat. Angkanya di situ dan memang kalau kita lihat kenapa undisbursed loan-nya seperti itu Rp2.500-an triliun, kan ada dua sisi, sisi supply sama sisi demand," ujar Gubernur BI Destry Damayanti dalam konferensi pers di Gedung BI, Jakarta, dikutip Jumat (25/9/2026).
Baca Juga:Uang Beredar di Agustus 2026 Capai Rp10.448,1 Triliun, BI Ungkap Pendorongnya
Destry menjelaskan dari sisi permintaan, pertumbuhan kredit hingga kuartal II-2026 sebelumnya masih banyak ditopang proyek-proyek pemerintah atau government led. Namun, BI mulai melihat sektor swasta bergerak lebih aktif mengajukan kredit sehingga menunjukkan adanya peningkatan permintaan pembiayaan.
"Tapi data terakhir, kita melihat sektor swasta itu sudah mulai bergerak. Sudah mulai bergerak naik. Jadi artinya dari sisi demand-nya, itu sudah mulai ada. Geliat untuk melakukan kredit," ujarnya.
Sementara dari sisi penawaran, minat perbankan menyalurkan kredit sempat tertahan karena permintaan pasar yang relatif lemah. Kondisi tersebut membuat sebagian bank memilih menempatkan likuiditasnya pada instrumen surat berharga negara (SBN) dan Sekuritas Rupiah Bank Indonesia (SRBI) dibandingkan menyalurkannya sebagai kredit."Banyak bank, karena demand-nya juga kemarin masih agak lemah, instead of menyalurkan kredit, dia menempatkan pada surat-surat berharga, baik itu SBN ataupun SRBI," kata Destry.Untuk mendorong likuiditas kembali mengalir ke sektor riil, BI mulai memberlakukan Kebijakan Insentif Likuiditas Makroprudensial (KLM) berbasis Pendalaman Pasar Uang (PPU) sejak September 2026. Melalui skema tersebut, KLM interest rate channel sebesar 1 diganti menjadi KLM PPU sebesar 2, disertai mekanisme insentif dan disinsentif bagi perbankan.
Baca Juga:Kredit Perbankan Agustus 2026 Tumbuh 13,65 Persen, BI: Permintaan Makin Kuat
Destry mengatakan bank yang mengalokasikan aset likuid secara berlebihan pada SBN dan SRBI non-repo rupiah di atas ambang batas 19 dari total pendanaan akan dikenai disinsentif melalui penyesuaian Giro Wajib Minimum (GWM).
Sebaliknya, bank yang menjaga rasio kepemilikan instrumen tersebut di bawah 19 dari Dana Pihak Ketiga (DPK) dan aktif menyalurkan kredit dapat memperoleh insentif berupa pengurangan kewajiban GWM hingga maksimal 6 dari DPK, sehingga likuiditas perbankan dapat bertambah untuk mendukung penyaluran kredit.










