Investor Pengakuisisi Bidik 30 Persen Saham TRUK lewat VTO Rp48,3 Miliar
IDXChannel - PT Pukul Rata Kanan (PRK) mengajukan Pernyataan Penawaran Tender Sukarela (VTO) atas saham PT Guna Timur Raya Tbk (TRUK).
Mengutip keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI), Jumat (25/9/2026), dalam aksi korporasi tersebut PRK menawarkan pembelian sebanyak-banyaknya 65,25 juta saham TRUK atau setara 15 persen dari seluruh saham yang telah ditempatkan dan disetor penuh. Harga yang ditawarkan sebesar Rp740 per saham.
Dengan jumlah maksimal saham yang ditawarkan, nilai VTO mencapai sekitar Rp48,3 miliar. Saat ini, PRK telah memiliki 65,25 juta saham TRUK atau setara 15 persen dari modal ditempatkan dan disetor penuh perseroan.
Apabila seluruh saham yang ditawarkan dalam VTO berhasil diperoleh, kepemilikan PRK di TRUK akan meningkat menjadi 130,5 juta saham atau setara 30 persen.
Harga penawaran Rp740 per saham tersebut berada di atas rata-rata harga tertinggi perdagangan harian saham TRUK selama 90 hari sebelum Pernyataan VTO, yakni Rp735,15 per saham. Berdasarkan ketentuan VTO yang disampaikan perseroan, harga tersebut telah memenuhi harga minimum yang dipersyaratkan.
Pelaksanaan VTO masih menunggu pernyataan efektif dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Berdasarkan jadwal yang disampaikan, pengumuman VTO dilakukan pada 25 September 2026, dengan perkiraan pernyataan efektif pada 4 November 2026.
Selanjutnya, periode penawaran diperkirakan berlangsung pada 6 November hingga 7 Desember 2026. Adapun perkiraan tanggal penjatahan pada 10 Desember 2026 dan pembayaran pada 15 Desember 2026.
Dalam Pernyataan VTO, PRK menyampaikan rencana untuk mendukung keberlanjutan dan pengembangan usaha TRUK. PRK juga menyatakan tidak memiliki rencana yang mengarah pada penghapusan pencatatan saham atau go private TRUK setelah pelaksanaan VTO.
Dalam proses pelaksanaan VTO, Sucor Sekuritas ditunjuk sebagai perusahaan efek yang membantu PRK dalam administrasi dan penyelesaian transaksi. Tugas tersebut mencakup verifikasi pemohon bersama Biro Administrasi Efek serta memberikan konfirmasi kepada Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) terkait pemohon yang disetujui.
(Shifa Nurhaliza Putri)









