OJK Restui Dana Pensiun Investasi ke Luar Negeri, Bisa Berburu Saham hingga Obligasi Asing

OJK Restui Dana Pensiun Investasi ke Luar Negeri, Bisa Berburu Saham hingga Obligasi Asing

Ekonomi | sindonews | Jum'at, 25 September 2026 - 13:44
share

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membuka peluang bagi industri dana pensiun untuk menempatkan sebagian portofolionya di pasar luar negeri sebagai alternatif diversifikasi investasi. Namun, akses ke instrumen global tersebut akan dibarengi dengan batasan dan pengawasan ketat untuk memitigasi risiko pelanggaran serta fraud dalam tata kelola investasi.

"Masalah investasi di masa lalu menjadi perhatian serius OJK, sehingga pengawasannya terus kami perketat. Kami mengizinkan investasi ke luar negeri untuk jaga-jaga apabila alternatif di dalam negeri terbatas atau kurang memberikan return yang baik, tetapi ini dilakukan sangat ketat dan tidak boleh sembarangan," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono saat jumpa pers di Balai Kartini, Jumat (25/9/2026).

Baca Juga:Dana Pensiun PNS Malaysia Jadi Korban eFishery, Kerugian Capai Rp855 Miliar

Dari sisi regulasi, OJK memayungi operasional industri melalui Peraturan OJK (POJK) Nomor 27 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Usaha Dana Pensiun. Dalam rancangan pembaruan ketentuan tersebut, OJK merumuskan relaksasi penempatan investasi luar negeri dengan batas maksimal 20 dari total portofolio, yang mencakup surat berharga negara asing, efek lembaga multinasional, obligasi korporasi, saham, hingga reksa dana global dengan persyaratan kelayakan kredit tertentu.

Ogi menegaskan kewenangan menentukan alokasi dan strategi investasi tetap berada pada masing-masing pengelola dana pensiun dengan mengacu pada ketentuan yang berlaku. Untuk Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK), kebijakan investasi ditetapkan melalui peraturan dana pensiun, sedangkan Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) mengacu pada kebijakan perusahaan pendiri program pensiun.

Sementara itu, pengelolaan dana pensiun bagi aparatur negara yang dilakukan PT Taspen (Persero) dan PT ASABRI (Persero) memiliki ketentuan tersendiri melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Salah satunya mengatur kewajiban alokasi minimal 30 pada Surat Berharga Negara (SBN) serta membatasi penempatan saham pada emiten dengan kapitalisasi pasar besar dan fundamental positif.

"Terkait arah investasi, OJK memberikan guidance yang memadai baik di saham, reksa dana, maupun surat berharga, tetapi penetapan kebijakannya diserahkan ke masing-masing penyelenggara," ujar Ogi.

Baca Juga:Lindungi Nasabah Unit Link, OJK Perketat Permodalan Asuransi

Selain mengatur koridor investasi, OJK memperkuat pengawasan transaksi melalui sistem berbasis teknologi dan risiko untuk mendeteksi anomali sekaligus potensi benturan kepentingan maupun transaksi dengan pihak terafiliasi. Pengawasan tersebut dilakukan melalui instrumen PRIME yang memungkinkan regulator memantau tujuan penempatan investasi, pihak lawan transaksi, valuasi aset, hingga keterkaitannya dengan pihak tertentu.

"Di OJK sendiri, kami memiliki alat bernama PRIME untuk memonitor ke mana saja investasi ditempatkan. Melalui instrumen ini, kami bisa mengetahui dana pensiun berinvestasi ke mana, pihak lawannya siapa, hingga valuasinya, termasuk pemantauan terhadap pihak-pihak terkait," kata Ogi.

Topik Menarik